Pencabulan Anak

Dirudakpaksa Staf Kelurahan Hingga Hamil dan Melahirkan, Remaja Putri di Pondok Aren Depresi Berat

Ayah korban, AF mengatakan buah hatinya mengalami gangguan jiwa pasca melahirkan bayinya

TribunJogja
Ilustrasi pencabulan dan pelecehan seks ke anak dibawah umur 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PONDOK AREN - Seorang remaja berinisial MA (17) mengalami depresi hingga gangguan kejiwaan, usai diperkosa oknum staf Kelurahan Pondok Kacang, Tangerang Selatan.

Pelaku berinisial H yang juga merupakan Ketua DKM Masjid itu, memperkosa MA hingga hamil dan melahirkan. MA diperkosa H ketika usianya baru 15 tahun.

Ayah korban, AF mengatakan buah hatinya mengalami gangguan jiwa pasca melahirkan bayinya.

AF mengaku, sang anak kerap berbicara sendiri dan tiba-tiba menangis. Bahkan kata dia, AM sampai hilang ingatan.

Baca juga: Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Syahrul Yasin Limpo Mandek, Begini Penjelasan Bareskrim Polri

“Anak saya sempat mengalami depresi. Jadi kadang-kadang pembicaraan gitu, anak saya masalahnya masih anak-anak, dia depresi hilang ingatan. Suka ngomong sendiri, tiba-tiba nangis,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).

AF menuturkan, anaknya sempat mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Tangerang Selatan dan psikolog, agar depresi AM bisa hilang.

"Anak saya sampai didatengin psikolog untuk disembuhkan. Berbulan-bulan (proses penyembuhannya),” tuturnya.

Adapun saat ini, AF menyebut kondisi anaknya telah membaik dan sudah dapat melanjutkan kegiatan belajarnya.

Baca juga: Anak 15 Tahun Diperkosa Staf Kelurahan di Tangerang Selatan Hingga Melahirkan dan Trauma Kejiwaan

Dia pun berharap agar kasus pemerkosaan yang dialami anaknya, dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga tuntas.

“Alhamdulillah sekarang udah membaik. Sekarang sudah SMK. Saya harap pelaku bertanggungjawab dan ditangkap,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan berinsial H, tega memperkosa seorang anak di bawah umur berinsial MA, hingga hamil dan melahirkan.

Baca juga: Pedagang Kuliner Panen Cuan di Lebaran Depok 2024, Raih Jutaan Rupiah Setiap Hari

Ayah korban, AF menuturkan peristiwa pemerkosaan itu terjadi di kediaman pelaku di Kampung Ciledug, Pondok Kacang, Tangerang Selatan, pada 4 Desember 2021 lalu.

Dijelaskan AF, pemerkosaan berujung hamil itu diketahui ketika anaknya dibawa ke rumah sakit.

“Jadi ketahuannya, saat anak saya dibawa ke rumah sakit, dia ngeluarin darah, tau-tau saat dicek hamil, terus melahirkan. Tapi bayinya meninggal dunia, sempat dilahirkan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Berdasarkan pengakuan anaknya lanjut AF, ternyata pelaku pemerkosaan itu merupakan Ketua DKM Masjid sekaligus bekerja sebagai Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat.

Baca juga: Meski Kecewa Ketua Umum Jakmania Ungkap Cara Atasi Sanksi FIFA yang Diterima Persija Jakarta

“Ngelakuinnya di rumah pelaku. Modelannya kaya les,” ujar dia.

Atas peristiwa itu, AF langsung melaporkan pelaku ke Polres Tangerang Selatan, pada 3 Oktober 2022 untuk ditindaklanjuti.

“Harapannya agar pelaku segera ditangkap,” kata dia.

Baca juga: Tak Dihadirkan di Acara Konferensi Pers, Epy Kusnandar Depresi dan Dirawat ke RSKO Fatmawati Jakarta

Laporan itu teregistrasi TBL/B/1860/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, Pada Hari Senin, Tanggal 03 Oktober 2022, Sekira Pukul 14.37 Wib.

Di sisi lain, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil menuturkan akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.

“Terkait upaya terhadap terduga Pelaku akan dilakukan (pemanggilan)," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).

Setelah itu, Agil mengatakan polisi akan melakukan gelar perkara, guna memastikan kasus kekerasan seksual tersebut.

Baca juga: Jelang Idul Adha 1445 Hijriah, Pedagang Harga Hewan Kurban Bermunculan di Kabupaten Bogor

“Tetap memproses penyidikan terhadap perkara tersebut, menunggu hasil pemeriksaan psikolog keluar serta memperkuat pembuktian untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar dia.

Agil menambahkan lamanya penanganan dalam kasus pemerkosaan ini, lantaran korban sempat mengalami gangguan kejiwaan.

“Bahwa memang pada saat itu kondisi korban masih belum memungkinkan dimintai keterangan. Sehingga kami menunggu kondisi korban siap memberikan keterangannya,” jelas Agil. (m41)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved