Begal Taksi Online
Dua Begal yang Menusuk Pengemudi Taksi Online Tertangkap Warga Gara-Gara Terjebak Portal
Setelah keduanya tertangkap, warga langsung melaporkan peristiwa tersebut dan ditindaklanjuti dengan anggota polisi
Beruntung, kala itu petugas keamanan komplek masih menutup portal-portal perumahan.
Walhasil, keduanya terjebak dan tak bisa keluar dari perumahan tersebut.
“Dan akhirnya putar balik lagi bertemu dengan sekuriti dan warga sekitar diberhentikan langsung diamankan oleh security dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa tersebut,” tuturnya.
Setelah keduanya tertangkap, warga langsung melaporkan peristiwa tersebut dan ditindaklanjuti dengan anggota polisi yang mendatangi lokasi membawanya ke Polsek Kembangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Sekjen Kemendagri Ungkap Cara Jitu Bila Kepala Daerah Ingin Pemdanya Dapat Penghargaan
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil berwarna merah milik korban, sebilah pisau tanpa gagang yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, seutas tali tambang yang digunakan pelaku untuk menjerat leher korban, serta 1 buah handphone.
Terhadap para pelaku, polisi lantas menjeratnya dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (m40)
Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf Ditetapkan Jadi Ketua MWA UI 2024-2029 |
![]() |
---|
Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, KPU Kota Bogor Siapkan Total Hadiah Rp 24 Juta |
![]() |
---|
Imam Budi Hartono Jadikan Momen HUT ke-25 Kota Depok untuk Kebangkitan UMKM |
![]() |
---|
HUT ke-25 Kota Depok, Wali Kota Idris Harap Pembangunan dan Warganya Makin Dewasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.