Ramadan

Kapolda Metro Jaya Perintahkan Jajarannya Langsung Tindak Pelaku yang Berbuat Onar di Bulan Ramadan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut mengimbau warga untuk tak melakukan kegiatan yang bisa berdampak negatif.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Warta Kota/Ramadan LQ
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengeluarkan Maklumat pada saat Ramadan 1445 Hijrah/2024 Masehi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, maklumat itu perihal imbauan untuk tak melakukan kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif di bulan suci ini.

Maklumat dengan Nomor: Mak/01/III/2024, pada tanggal 13 Maret 2024 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat menjelang dan pada saat Bulan Ramadan 1445 H/2024 M guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di willayah hukum Polda Metro Jaya.

Ade Ary mengimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar puasa pada bulan Ramadan ini dapat berjalan aman dan nyaman.

"Mari kita sama-sama menjaga jelang Ibadah Puasa Ramadhan supaya ibadahnya aman nyaman sehingga bisa beribadah dengan baik," tutur dia.

Baca juga: Usai Sahur Sejumlah Pelajar Tawuran di Sawah Besar, 18 Orang Diamankan Polisi

Berikut Isi Maklumat Kapolda Metro Jaya:

1. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:

a.     Larangan berkonvoi berkendaraan (Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, "Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia");

b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951); dan

c.  Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:

Baca juga: Jaga Kamtibmas di Bulan Ramadan, Polda Metro Jaya Larangan Warga Gelar Sahur On The Road

1) Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan); dan

2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).

2. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP. (m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved