Depok Hari Ini
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK Warganya yang Tinggal di Depok, Begini Cara Urus Perpindahan KTP dan KK
Disdukcapil Kota Depok siap melayani perpindahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warganya yang tinggal di wilayah luar Jakarta per Maret 2024.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti menghimbau agar warga DKI yang tinggal di wilayah Depok segera mengurus perpindahan.
Disdukcapil Kota Depok siap melayani perpindahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
“Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK. Hal ini berlaku bagi warga yang NIK-nya tidak sesuai dengan domisili,” kata Nuraeni dalam keterangannya, dikutip Senin (4/3/2024).
Baca juga: Disdukcapil Kota Depok Gelar Layanan Perekaman KTP-El di 14 Sekolah Swasta, Ini Jadwal Lengkapnya
Adapun cara mengurus perpindahan KK dan KTP-el masyarakat perlu mengajukan surat pindah ke Disdukcapil Provinsi Jakarta melalui layanan online Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (ALPUKAT Betawi).
Kemudian, jika sudah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) maka dapat mengurus perpindahan menjadi warga Kota Depok melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok.
Bagi warga yang masih membutuhkan informasi lebih lanjut bisa datang ke layanan dukcapil yang berada di samping Perpustakaan Balai Kota Depok.
Baca juga: Berobat Gratis Pakai KTP Tuai Polemik, Ini Kata Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono
Nuraeni berharap, warga yang berdomisili di Kota Depok namun masih menggunakan identitas Jakarta segera mengurus perpindahan.
Perpindahan identitas sesuai tempat tinggal tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
"Warga tidak perlu kesulitan yang penting punya SKPWNI dari DKI Jakarta. Ajukan pindah datang secara online ke Silondo Bermula Kota Depok, karena mulai bulan Maret Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK warga tersebut,” pungkasnya. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.