Kriminalitas

Maling yang Merampas Motor dan Menyeret Korbannya Hingga 150 Meter di Cibitung Ditangkap Polisi

"Pelaku Andra berperan sebagai pemetik atau mengambil motor. Sedangkan rekannya Agus ini yang memboncengi dan awasi situasi," ujarnya.

Editor: murtopo
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
Polisi menangkap dua orang komplotan pencuri sepeda motor bernama Sandra alias Andra di wilayah Kabupaten Indramayu dan Agus di Jatiasih Kota Bekasi. Keduanya sebelumnya beraksi di Underpass Cibitung dan merampas sepeda motor milik Indah Agustiyani pada Selasa (27/3/2024) siang 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEKASI --- Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat menangkap dua pelaku perampasan sepeda motor di Jalan Underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Akibat aksi dia maling tersebut, korban yang merupakan seorang wanita terseret aspal hingga 150 meter karena berusaha mempertahankan sepeda motornya.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor dengan kekerasan itu terjadi tepatnya di depan kursus mobil Persimija Jalan Raya Bosih, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung atau Underpass Cibitung ada Selasa (27/3/2024) siang.

Usai kejadian itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga pengejaran pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang, Barat, Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Wanita Pegawai Jasa Kursus Mengemudi Mobil Dibegal di Underpass Cibitung Hingga Terseret 150 Meter

"Alhamdulillah pada 2 Maret pukul 02.30 WIB berhasil diamankan pelaku utama bernama Sandra alias Andra di wilayah Kabupaten Indramayu dan Agus di Jatiasih Kota Bekas;" kata Sufi saat konferensi pers di Mapolsek Cikarang Barat pada Senin (4/3/2024).

Dia menjelaskan, pelaku Andra dan Agus mengendarai sepeda motor berboncengan.

Tiba di lokasi kejadian melihat kunci sepeda motor tergantung di depan kursus mobil tersebut.

Hingga akhirnya, Andra mengambil sepeda motor itu dan Agus melihat situasi sekitar.

"Pelaku Andra berperan sebagai pemetik atau mengambil motor. Sedangkan rekannya Agus ini yang memboncengi dan awasi situasi," beber dia.

Baca juga: Wilayah Rawan Kejahatan di Cibitung Bekasi Ada 6, Berikut Ini Lokasinya

Kepolisian juga berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KHUPidana tentang encurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

"Kami masih lakukan pengembangan lagi, terutama mencari motor korban yang diambil itu," katanya.

Seorang wanita menjadi korban kejahatan jalanan di Underpass Cibitung, Kabupaten Bekasi hingga terseret sepeda motor pelaku.

Kejadian itu viral di media sosial dan sempat terekam CCTV pada Selasa (27/2/2024).

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengatakan, wanita itu terseret sepeda motor di Jalan Raya Bosih atau Underpass Cibitung.

Halaman
12
Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved