Kriminalitas

Warga Bogor Mengadang Gengster Wartam Asal Depok, Dua Remaja Berhasil Ditangkap

Piket Patroli Polsek Parung dibantu oleh warga masyarakat melakukan penghadangan di Jalan Raya Jampang.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Polres Bogor
Dua remaja yang bergabung dalam gengster Wartam asal Depok ditangkap warga Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Sabtu (24/2/2024) pagi. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CISEENG - Dua remaja yang bergabung dalam gengster Wartam asal Depok ditangkap warga Ciseeng, Kabupaten Bogor pada Sabtu (24/2/2024) pagi.

Kapolsek Parung Kompol Sularso, S.H,  mengatakan kejadian ini terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Jampang - Ciseeng, Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

"Betdasarkan informasi Resmob Polres Bogor, ada konvoi sekitar sepuluh sepeda motor pemuda berboncengan tiga dari arah Jampang ke Ciseeng," kata Sularso kepada wartawan di Parung, Sabtu (24/2/2024).

Para pemuda yang membawa senjata tajam ini diduga sedang mencari lawan untuk tawuran.

Baca juga: 7 Anggota Gangster Bawa Senjata Tajam di Cibinong Bogor Dibekuk, Miris Ternyata Masih Dibawah Umur

Piket Patroli Polsek Parung dibantu oleh warga masyarakat melakukan penghadangan di Jalan Raya Jampang.

"Warga bersama polisi berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut yaitu RR (18) dan RNA (17)," ujarnya.

Meskipun saat pemeriksaan tidak ditemukan senjata tajam pada kedua remaja tersebut, langkah preventif diambil polisi.

"Mereka bergabung dalam Gangster WARTAM Depok yang berencana melakukan tawuran," ungkap Sularso.

Baca juga: Dikejar Polisi dari Sawangan Hingga Parung, 15 Remaja Gangster Dibekuk Saat Sembunyi di Kampung Jati

Kedua remaja tersebut saat ini telah dibawa ke Polsek Parung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Langkah-langkah investigatif akan dilakukan guna menentukan tindakan hukum yang sesuai dengan prosedur," tutur Sularso.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah hitam dengan dan 3 unit ponsel.

"Proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Parung," tandas Sularso.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved