Pemilu 2024
Memasuki Masa Tenang, Imam Budi Hartono Ajak Warga Depok Ciptakan Pemilu yang Damai
Hal itu diungkapkan Imam Budi Hartono saat kegiatan Apel Siaga dan Doa Bersama Pemilu 2024 di Lapangan Balai Kota Depok, Sabtu (10/2/2024).
TRIBUNNEWSDEPOK.COM -- Terhitung sejak Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) telah memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengajak pengawas pemilu se-Kota Depok dan seluruh warga Depok untuk menciptakan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 yang damai dan kondusif.
Hal itu diungkapkan Imam Budi Hartono saat kegiatan Apel Siaga dan Doa Bersama Pemilu 2024 di Lapangan Balai Kota Depok, Sabtu (10/2/2024).
“Kami ajak seluruh pengawas pemilu se-Kota Depok untuk menyukseskan Pemilu 2024 yang damai dan kondusif," ujar Imam Budi Hartono seperti dilansir dari berita.depok.go.id.
Bang Imam, sapaan Wakil Wali Kota Depok menyebut, pesta demokrasi ini harus disikapi secara dewasa dan bijaksana.
"Mari jaga bersama, baik rakyat, partai politik, TNI, warga Depok dan seluruh kalangan agar pemilu 2024 aman, damai, sukses dan tanpa ekses," lanjutnya.
Baca juga: Sudah Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Ribuan Satpol PP DKI Disebar Turunkan APK
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk beramai-ramai datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024.
"Kepada seluruh petugas Pengawas Pemilu, selamat bekerja, baik dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dimulai besok, sampai hari H. Mudah-mudahan lancar tanpa kendala," katanya.
Selain apel besar, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan pembacaan deklarasi pemilu damai dan penandatanganan pemilu damai. Kemudian dilanjut dengan pembacaan doa oleh perwakilan dari lima agama.
Patroli siber
Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan pihaknya bakal melakukan patroli siber untuk mengawasi peserta pemilu yang masih nekat kampanye di media sosial saat masa tenang menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
"Untuk pengawasan di media sosial tetap kami monitor," jelas Benny kepada wartawan, Minggu (11/2/2024).
Adapun larangan peserta pemilu untuk berkampanye di masa tenang itu tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 523 Undang-Undang Pemilu, pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda puluhan juta rupiah.
Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak atau online, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Baca juga: Psikolog Ungkap 5 Tahapan Psikologis yang Akan Dialami Kontestan Politik Jika Gagal di Pemilu
Aturan lainnya, selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda belasan juta rupiah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.