DPRD Kabupaten Bogor
DPRD Kabupaten Bogor Minta Kontraktor Proyek Mangkrak Masuk Daftar Hitam
Politisi Partai Gerindra ini meminta Dinas PUPR berbenah diri agar tidak mendapatkan catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Jabar
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Sebanyak 50 proyek pembangunan insfrastruktur di Kabupaten Bogor molor ke awal Tahun 2024. Bahkan 4 proyek diantaranya tidak bisa diselesaikan atau mangkrak.
Terkait hal itu, Komisi III DPRD Kabupaten Bogor meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor memberi sanksi yang tegas.
"Kami minta Dinas PUPR bersikap tegas dengan memasukan penyedia jasa dan kontraktor yang pekerjaannya mangkrak dalam daftar hitam (black list)," kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Tuti Alawiyah di Cibinong, Selasa (6/4/2024).
Dia menambahkan pihaknya sudah memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menjelaskan persoalan ini.
Baca juga: Sapa Warga Depok, Caleg PDIP Ini Janji Bakal Buat Rumah untuk Pemulung Jika Lolos ke Senayan
"Kami minta agar 46 penyedia jasa atau kontraktor yang masih diberikan addendum atau waktu tambahan pekerjaan agar dilakukan monitoring dan evaluasi secara rutin," ujarnya.
Monitoring dan evaluasi ini tidak hanya untuk kerja kontraktor tetapi juga terhadap para konsultan pengawas.
"Molor dan mangkraknya proyek-proyek ini tak lepas dari berfungsi atau tidaknya peran konsultan pengawas," papar Tuti.
Menurut Tuti, proyek molor dan mangkrak ini menjadi temuan BPK-RI Perwakilan Jawa Barat dalam beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Kampanye di Mekar Jaya Depok, Caleg DPR RI Dian Farizka Ajak Warga Sukseskan Pemilu
"Dinas PUPR bersama Dinas Kesehatan menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang paling banyak melakukan kelebihan bayar sehingga berpotensi merugikan keuangan negara," tuturnya.
Politisi Partai Gerindra ini meminta Dinas PUPR berbenah diri agar tidak mendapatkan catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Jawa Barat pada 2025.
"Dinas PUPR harus membantu Inspektorat dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) untuk menagih kerugian negara kepada kotraktor dengan total nilai Rp 6 miliar," papar Tuti.
Baca juga: UI Ungkap 60 Persen Sumber Air Tanah di Bekasi dan Lampung Tercemar Bakteri E Coli
Terpisah, Sekretaris DPUPR Kabupaten Bogor Edi Mulyadi mengatakan pihaknya bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada penyedia jasa atau kontraktor yang proyeknya molor dan mangkrak.
"Kami akan masukkan para kontraktor ini ke dalam daftar hitam. Namun kewenangan keputusan itu berada di tangan PPK," tandas Edi.
| Sapa Warga Depok, Caleg PDIP Ini Janji Bakal Buat Rumah untuk Pemulung Jika Lolos ke Senayan |
|
|---|
| UI Ungkap 60 Persen Sumber Air Tanah di Bekasi dan Lampung Tercemar Bakteri E Coli |
|
|---|
| Puluhan Puskesmas dan RSUD di DKI Jakarta Buka Layanan Gangguan Kejiwaan Bagi Caleg Gagal |
|
|---|
| Bertambah 55 Orang, Korban Kebocoran Ammonia di Tangerang Masih Menjalani Perawatan |
|
|---|
| Persija Jakarta Tidak Diperkuat Maciej Gajos Saat Menghadapi Borneo FC Malam Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-III-DPRD-Kabupaten-Bogor-Tuti-Alawiyah.jpg)