Kriminalitas

Polres Bogor Tangkap Pelaku Oplos Gas Subsidi di Ciawi, Begini Modusnya

Pelaku menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil untuk mengoplos gas. Tabung gas hasil suntikan tersebut lalu dijual kembali

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/dok. Polres Bogor
Barang bukti pengoplos gas elpiji bersubsidi di Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (11/1/2024) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIAWI - Satuan Reskrim Polres Bogor menangkap seorang pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi di Ciawi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (11/1/2024).

Pria berinisial NS ini ditangkap di gudang dekat rumahnya di Kampung Cibolang, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara, S.T.K., S.I.K. mengatakan pelaku melakukan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi pada Rabu (10/1/2024 sekitar pukul 12.40 WIB.

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara membeli gas elpiji subsidi ukuran 3 kg. Gas tersebut lalu disuntikkan ke dalam tabung gas elpiji non subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg dan 50 kg," kata Teguh di Cibinong, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Lansia Depresi Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya Seorang Diri

Pelaku menggunakan alat suntik berupa besi dan pipa kecil untuk mengoplos gas.
Tabung gas hasil suntikan tersebut lalu dijual kembali dengan harga non subsidi.

"Pelaku ditangkap saat sedang mengangkut tabung gas 3 kg kosong yang akan ditukarkan dengan tabung gas elpiji 3 kg baru," ujarnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 240 tabung gas 3 kg kosong, 47 tabung gas 3 kg berisi, 20 tabung gas 5,5 kg merk Bright Gas warna merah muda kosong, 6 tabung gas ukuran 12 kg merk Elpiji warna biru kosong, dan 28 tabung gas ukuran 12 kg merk Bright Gas warna merah muda kosong.

Baca juga: Wali Kota Depok Lantik 88 Pejabat Baru, Termasuk Kadinsos, Kadiskarpus dan Staf Ahli Ekbang

Tak hanya itu, ada 33 tabung gas ukuran 50 kg yang kosong, 7 pipa besi, 11 besi untuk mendorong pentil tabung gas, 1 jarum pencongkel karet seal tabung gas, 1 paku pencongkel karet seal tabung gas, setengah ember segel tabung gas ukuran 3 kg, dan 1 ember pemanas tabung gas 3 kg.

Barang bukti lainnya berupa 1 kompor gas untuk memasak air panas, 1 plastik seal tabung gas non subsidi, 1 panci mini untuk memasak air panas, 1 teko untuk memasak air panas, 1 timbangan merk Neo Cahaya Adil, 1 handphone Samsung Galaxy A14 warna hitam dan Mobil Suzuki ST-150 pick up tahun 2004 warna hitam.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi barang bukti serta melengkapi berkas perkara," papar Teguh.

Baca juga: Jaro Ade Nilai Program Samisade Perlu Dilanjutkan, Ini yang Perlu Dibenahi

Pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," tandas Teguh.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved