Kecelakaan Lalu Lintas

Polisi Tetapkan Sopir Bus Handoyo Jadi tersangka Insiden Kecelakaan Maut di Tol Cipali Purwakarta

Edwar mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya bersama Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut tersebut.

Editor: murtopo
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
Kepolisian melakukan pengecekan bus Handoyo yang alami kecelakaan maut di Kilometer (Km) 72 Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Sabtu (16/12/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PURWAKARTA -- Kepolisoam menetapkan supir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali, tepatnya di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Rinto tercatat sebagai warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu dianggap bersalah karena kelalaiannya sehingga menyebabkan 12 orang tewas, 2 orang luka berat dan 7 orang mengalami luka ringan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara kami menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo suadara RK," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada awak media pada Sabtu (16/12/2023).

Edwar mengatakan, penetapan tersangka setelah pihaknya bersama Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut tersebut.

Penyelidikan mulai dari memeriksan sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), maupun pengecekan bus.

Baca juga: Polisi Lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Maut Bus Handoyo di Tol Cipali Purwakarta

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut bus PO Handoyo yang terguling di Ruas Jalan Tol Cipali KM 72 pada Sabtu (16/12/2023) pagi.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut bus PO Handoyo yang terguling di Ruas Jalan Tol Cipali KM 72 pada Sabtu (16/12/2023) pagi. (Tribun Bekasi/Muhammad Azzam)

"Tersangka sopir saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Edwar.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapka, jika bus itu melaju dengan kecepatan kencang.

Hal itu berdasarkan dari kondisi kerusakan bus, kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.

"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap Edwar.

Baca juga: Ini Kronologi Kecelakaan Maut Bus Handoyo di Tol Cipali yang Menelan Korban Jiwa 12 Orang Penumpang

Kapolres menegaskan selain kondisi kerusakan bus juga berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, dan diperkuat keterangan saksi penumpang yang selamat.

Atas kelalain sopir bus PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. (MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved