Kriminalitas
Melintas di Jalan Kalimalang Seorang Wanita Dilempar Batu oleh Komplotan Begal, Uang dan HP Dirampas
Sutikno menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (4/12/2023) pukul 03.30 WIB saat korban seorang diri tengah melintas di Jalan Raya Kalimalang
Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DUREN SAWIT - Seorang wanita berinisial RA (21) menjadi korban begal di Jalan Raya Kalimalang, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno mengatakan pelaku yang beraksi berjumlah dua orang, namun satu orang lainnya masih dalam pencarian pihaknnya.
"Satu pelaku atas nama Jimmy Andreas (23) telah ditangkap oleh tim Buser Polsek Duren Sawit, namun pelaku lainnya berinisial R (30) masih buron," kata Sutikno saat ditemui awak media Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (15/12/2023).
Sutikno menuturkan peristiwa tersebut bermula pada Senin (4/12/2023) sekira pukul 03.30 WIB saat korban seorang diri tengah melintas di Jalan Raya Kalimalang RT 03/RW 03 kelurahan Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Baca juga: Komplotan Begal di Cikampek Pakai Umpan Wanita ketika Memangsa Korbannya
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku beraksi dibawah pengaruh minuman keras (miras)
Saat itu seorang pelaku melemparkan batu dengan ukuran diameter 15 sentimeter ke arah kepala korban yang saat itu mengenakan helm.
Tindak kekerasan tidak sampai di situ, korban juga dipukul oleh pelaku menggunakan stik golf.
"Modusnya kedua pelaku melemparkan batu ke arah kepala korban yang tengah mengendarai motor. Lalu korban pun terjatuh, pelaku kemudian memukuli korban dengan stik golf. Pelaku pun merampas tas berisi uang Rp150 ribu dan handphone iPhone IX S Max," lugasnya.
Baca juga: Wanita Bercadar Jadi Korban Begal Payudara Beraksi di Bambu Apus Pamulang
Seusai kejadian dan menerima informasi, Sutikno menuturkan tim Buser Polsek Duren Sawit langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Satu jam berlalu, polisi kemudian berhasil meringkus pelaku bernama Jimmy di kos’nya yang berlokasi pada Jalan Swakarsa I No.56 RT 002/RW 003 kelurahan Pondok Kelapa.
Sementara R tidak berada di lokasi, dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian disertai kekerasan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (m37)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.