Anak Tikam Ayah Kandung

Kronologis Anak Tikam Ayah Kandungan di Cimanggis Depok, Tersulut Emosi saat Berbincang 

Menurut Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, penusukan tersebut berawal saat pelaku dan korban sedang berbincang.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/M Rifqi Ibnumasy
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso menjelaskan kronologis penusukan seorang ayah oleh anak kandungnya di Cimanggis, Kota Depok. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIMANGGIS - RTL (27) tega menikam ayah kandungnya sendiri menggunakan pisau dapur di Kampung Tipar RT 05/06 Mekarsari, Cimanggis, Depok pada Selasa (3/10/2023) siang.

Akibat dari penusukan tersebut, korban yang merupakan ayah dari pelaku berinisial S (64) tersungkur bersimbah darah.

Menurut Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso, penusukan tersebut berawal saat pelaku dan korban sedang berbincang.

Pelaku datang ke rumah orang tuanya tersebut memang sengaja untuk berbincang dan berdiskusi tentang keluarganya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Anak Tikam Ayah Kandung Berkali-kali Hingga Bersimbah Darah di Cimanggis Depok

Namun di tengah obrolan, pelaku tersulut emosi hingga akhirnya melakukan aksi kekerasan dengan menusukkan pisau dapur ke tubuh korban.

"Yang bersangkutan ini masih ada hubungan darah, yaitu diduga pelaku ya, ini adalah putra ketiga dari korban," kata Arief saat ditemui di Mapolsek Cimanggis.

"Awalnya bapak dan anak ini mau ngobrol lah ya, mediasi mau ngobrol bersama, diskusi, akan tapi di tengah perjalanan ada luapan emosi lah memicu adanya penusukan tersebut," sambungnya.

Pelaku menusuk ayah di pekarangan depan rumah secara spontan menggunakan pisau dapur yang tergeletak di lokasi.

Korban yang bersimbah darah dan tergeletak di depan gerbang rumahnya langsung berteriak meminta tolong hingga akhirnya warga berdatangan.

Baca juga: Darah Berceceran di Lokasi Penusukan Ayah oleh Anak Kandungan di Cimanggis Depok

Beruntung warga langsung sigap menolong korban dan mengamankan pelaku yang sudah terbakar emosi.

"Tidak ada (pertikaian), hubungannya baik-baik saja sebenarnya. Kejadian ini spontanitas emosi dari pihak-pihak tersebut," ujarnya.

Kini, korban sedang menjalani perawatan di RS Tugu Ibu Kota Depok sedangkan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Cimanggis.

Atas tindakan itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan. (m38)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved