Depok Hari Ini

Polemik Sumbangan di SMK Negeri 1 Depok, Komisi D DPRD Depok Minta Besaran Nominal Tidak Ditentukan

Dia menambahkan sumbangan dari siswa diperbolehkan untuk biaya kebutuhan sekolah yang tidak tercover oleh Dana Operasional Sekolah (BOS).

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Istimewa
SMK Negeri 1 Depok di Kecamatan Tapos, Kota Depok. 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Permintaan sumbangan biaya pendidikan Rp 2,8 juta per siswa di SMK Negeri 1 Depok menjadi polemik di tengah masyarakat.

Orang tua siswa mengeluhkan soal besarnya sumbangan ini. Sementara Dinas Pendidikan Jawa Barat menilai tidak ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam kasus ini.

Terkait hal itu, Ketua Komisi D DPRD Depok Supriatni mengungkapkan permintaan sumbangan di sekolah negeri sebenarnya diperbolehkan, baik di tingkat SMP, SMA, dan SMK Negeri.

"Jika mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sumbangan diperbolehkan. Namun besaran sumbangan itu tidak ditentukan," kata Supriatni di Cilodong, Rabu (13/9/2023).

Dia menambahkan sumbangan dari siswa diperbolehkan untuk biaya kebutuhan sekolah yang tidak tercover oleh Dana Operasional Sekolah (BOS).

Baca juga: Dana BOS Kurang, SMK Negeri 1 Depok Minta Sumbangan ke Orang Tua Siswa Rp 2,8 Juta

"Namanya sumbangan ya tidak ditentukan jumlah nominal. Kalau nominalnya sudah ditentukan, itu bukan sumbangan tetapi pungutan," ujar politisi Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Kota Depok dan Kota Bogor Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) Asep Sudarsono mengungkapkan permintaan sumbangan dari siswa tidak melanggar aturan.

"Tidak masalah pihak sekolah meminta sumbangan dari orang tua siswa yang mampu. Bagi orang tua yang tidak mampu, dibebaskan dari membayar sumbangan," kata Asep Sudarsono, dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023)

Dia menjelaskan sumbangan dari siswa diperbolehkan jika merujuk ke Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008.

Baca juga: SMK Negeri 1 Depok Pungut Sumbangan Rp 2,8 Juta Per Siswa, Disdik Jabar Sebut Tak Langgar Aturan

Tak hanya itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 97 Tahun 2022 menegaskan bahwa biaya pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah pusat melalui BOS dan Pemerintah daerah melalui BOPD (Biaya Operasional Pendidikan Daerah) serta peran serta masyarakat melalui sumbangan pendidikan.

"Jika Rancangan Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) dapat ditutupi oleh dana BOS dan BOPD, maka sekolah tidak perlu menarik sumbangan dari orang tua," tuturnya.

Namun jika masih ada program yang belum bisa dibiayai oleh BOS dan BOPD, lanjut Asep, satuan pendidikan menyampaikan kebutuhannya kepada komite sekolah.

Baca juga: Buntut Sumbangan di SMK Negeri 1 Depok, JPPI Minta Bubarkan Korlas dan Komite Sekolah Abal-Abal

"Komite sekolah dapat meminta sumbangan dari orang tua siswa atau pihak lain yg peduli. Dengan catatan, orang tua yang tidak mampu dibebaskan dari penggalangan sumbangan," jelas Asep.

Asep menjelaskan  SMK Negeri 1 Depok menarik sumbangan dari siswa karena biaya dari BOS dan BOPD belum bisa membiayai keseluruhan program sekolah.

"Sumbangan yang mereka berikan akan memiliki manfaat untuk anak anaknya serta ada pengawasan dari berbagai pihak," tandasnya.

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved