Istri Bos Kertas Tewas
Bakti Azis Munir Suduah Ikhlaskan Sang Istri dan Maafkan Anaknya Rifki Aziz yang Membunuh Ibunya
Bakti Azis Munir (49) mengaku telah memaafkan dan mengikhlaskan perbuatan anaknya Rifki Aziz Ramadhan (23) yang tega membunuh ibu.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: murtopo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAPOS - Bakti Azis Munir (49) mengaku telah memaafkan dan mengikhlaskan perbuatan anaknya Rifki Aziz Ramadhan (23) yang tega membunuh ibu kandungnya berinisial SW (43) dengan menggunakan pisau dapur pada Kamis (10/8/2023) lalu.
SW meregang nyawa dengan 43 tusukan di ruang dapur rumahnya, Jalan Bakti ABRI no 286 RT 03/RW 08, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok.
"Ini semua sudah terjadi karena atas izin yg maha kuasa, atas kehendak dan izin yg maha kuasa itu tidak akan terjadi," kata Munir saat ditemui usai rekonstruksi, Kamis (31/8/2023).
"Yang sudah tidak ada (almarhum ibu) saya ikhlaskan, kami semua keluarga dari keluarga istri dari keluarga saya semua memaafkan," sambungnya.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Ibu Kandung di Depok Dimaafkan Keluarga, Ayah: Anak Juga Punya Masa Depan
Menurut Munir, almarhum istrinya yang telah meninggal tak mungkin kembali dan ia berharap anaknya dapat meneruskan kehidupannya yang lebih baik.
"Yang sudah tidak ada tidak mungkin kembali dan yang masih ada ini justru kita berharap karena anak ini juga punya masa depan,"ujarnya saat menyaksikan rekonstruksi pembunuhan sang istri oleh anaknya di rumah mereka.
Di rekonstruksi yang dihadiri petugas kepolisian dan Kejaksaan itu Rifki Aziz Ramadhan (23), memperagakan 34 adegan saat membunuh ibu kandung dan menganiaya ayahnya.
Rekonstruksi dilakukan di rumah korban, Jalan Bakti ABRI no 286 RT 03/RW 08, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok pada Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Pembunuh Ibu Kandung di Depok Peragakan Cara Menusukan Pisau 43 Kali Saat Rekonstruksi
Salah satu adegan yang diperagakan, Rifki menikam ibu kandungnya berinisial SW (43) menggunakan sebilah pisau dapur.
Lokasi awal penikaman tersebut terjadi di ruang dapur tak jauh dari lokasi meja makan.
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso menjelaskan, tersangka melakukan penusukan sebanyak 43 tusukan.
Karena luka tusukan yang dialami tersebut, korban akhirnya tewas bersimbah darah di lokasi.
"Yang pertama terkait pada saat pelaku ini melakukan penusukan terhadap korban ibu kandungnya, kemudian menganiaya bapaknya," kata Arief di lokasi.
"Karena memang luka tusuk yang diderita korban cukup banyak ada 43 tusukan, nah pas ditanya berapa kali itu dia lupa," sambungnya.
Usai membunuh ibunya, tersangka juga hendak membunuh ayahnya BA (49) menggunakan golok namun gagal karena mendapatkan perlawanan.
Atas pembunuhan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan hukum maksimal mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun. (m38)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.