Kriminalitas

Edy Renaldi Pelaku Pembunuhan Tetangga Sendiri di Tebet Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis

Setelah menjadi buruan polisi selama dua hari, akhirnya Edy Renaldi berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (29/8/2023)

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan setelah menjadi buruan polisi selama dua hari, Edy Renaldi pelaku pembunuhan terhadap tetangganya sendiri di Tebet berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (29/8/2023) di rumah mertuanya di wilayah Bogor. 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU- Suami-istri di Tebet Mat Yusuf (61) dan Haryanti (43), jadi korban penganiayaan hingga pembunuhan, oleh tetangganya sendiri bernama Edy Renaldi di Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam peristiwa itu sang suami Mat Yusuf meregang nyawa akibat lula tusukan, sementara istrinya menderita luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Setelah menjadi buruan polisi selama dua hari, akhirnya Edy Renaldi berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (29/8/2023) di rumah mertuanya di wilayah Bogor.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, terdapat lima luka tusukan di tubuh Mat Yusuf.

Baca juga: Penusukan Pasutri di Tebet Diketahui Warga, Pelaku Ancam Warga Agar Tak Ikut Campur

Sementara istrinya, Haryanti yang saat ini dirawat di RS Polri alami empat tusukan di tubuhnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, pembunuhan itu dilakukan Edy Renaldi, karena diduga tak terima ditagih utang di depan umum.

Menurut Bintoro, korban H menagih utang kepada Edy Renaldi dengan nada tinggi, dan kurang mengenakan hatinya.

"Korban adalah pasangan suami istri, dimana yg melatarbelakangi terjadinya penganiayaan ini adalah akibat dari penyampaian perkataan dari pihak istri korban," ujar Bintoro kepada awak media, Selasa (29/8/2023).

"H ini menyampaikan ke pelaku ER yang mana dalam penyampaiannya menyinggung perasaan dan disampaikan di depan umum," sambungnya.

Baca juga: Polisi Pelajari CCTV di Kasus Pembunuhan di Tebet, Pelaku Buang Pisau ke Dalam Karung

Bintoro juga mengatakan, masalah ini dipicu oleh utang piutang antara Edy Renaldi dan H, sebesae Rp 2 juta.

"Objeknya adalah masalah utang piutang sebesar kurang lebih Rp 2 juta," kata dia.

Atas hal tersebut, Bintoro mengatakan akan memberikan pasal terberat kepada Edy Renaldi.

"Jadi nanti kami akan memberikan pasal yang terberat kepada pelaku, karena melihat dari luka korban yang lumayan serius, ada 5 tempat, 5 tusukan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/8/2023)

"Pelaku bisa dihukum seberatnya. Demikian juga pihak korban yang masih dirawat di rumah sakit itu ada 4 lokasi tusukan, dan kami berusaha tetap memberikan pendampingan dan juga semoga korban bisa segara pulih dan sembuh," sambungnya.

Baca juga: Seorang Pria di Tebet Tewas Bersimbang Darah dan Istrinya Luka Parah, Diduga Dibunuh Tetangga

Bintoro menuturkan, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan, terkait pasal apa yang nantinya akan diterapkan terhadap Edy Renaldi.

Meski begitu lanjut Bintoro, pelaku akan dikenakan pasal berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara bisa sampai hukuman seumur hidup," ujar dia.

Tetangga korban

Ketua RT 10 Kebon Baru, Ahmad Satiri mengatakan, Edy Renaldi tinggal bersama sang istri di sebuah kontrakan, yang jaraknya hanya 20 meter dari rumah korban.

"Istrinya masih ada di atas, kan tinggalnya di lantai dua. Kita belum bisa tanya-tanya. Saya cuma bilang, 'yang sabar ya bu'," ujar Ahmad saat diwawancarai wartakotalive.com, Senin (28/8/2023).

Dikatakan Satiri, pelaku bekerja sebagai juru parkir di Pasar Tebet. Menurutnya, Edy Renaldi merupakan sosok yang ramah dan tak neko-neko.

"Orangnya memang agak pendiam, tapi baik. Ketemu saya selalu menegur gitu. Engak neko-neko orangnya," kata Satiri.

"Saya pernah diantar sama dia, padahal dia lagi kerja. Kerjaan dia ditinggal buat nganterin saya," sambungnya.

Satiri mengaku tak menyangka, Edy tega menghabisi nyawa seseorang, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

"Iya nggak nyangka juga saya. Orangnya juga baik sama warga sini semuanya. Ya itu tadi salah satu contohnya," ujar dia.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (26/8/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Tak hanya membunuh MY, pelaku juga menganiaya istri korban berinisial H (43).

Pantauan wartakotalive.com di lokasi, pada Senin (28/8/2023), rumah sepasang pasutri tersebut sudah dipasangi garis polisi.

Rumah berkelir biru itu memiliki ukuran sekira 4×3 meter persegi, serta memiliki dua lantai.

Bercak darah juga masih berceceran di area rumah, baik di teras, maupun di tembok rumah.

Bercak darah itu terlihat masih berwarna merah pekat. Sementara di tembok rumah, bercak darah itu terlukis telapak tangan korban.

Dua motor Honda Beat dan satu Honda Spacy milik korban juga masih terpakir di teras rumah.

Aktivitas di area rumah tersebut masih tampak normal. Sesekali, warga sekitar masih melihat-lihat ke area rumah korban. (m41)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved