Kriminalitas

Pasangan Muda di Bojongsari Pinjam Sepeda Motor Orang Lalu Digadaikan, Uangnya untuk Foya-foya

Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari korban DAW (53)

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Net
Ilustrasi: Pasangan sejoli Caca (23) dan Ajiar (22) ditangkap polisi di Bojongsari, Kota Depok pada Senin (21/8/2023) lantaran menggelapkan sepeda motor milik orang lain. 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOJONG GEDE - Pasangan sejoli Caca (23) dan Ajiar (22) ditangkap polisi di Bojongsari, Kota Depok pada Senin (21/8/2023).

Keduanya diringkus jajaran Polres Metro Depok karena membawa kabur sepeda motor milik pria paruh baya di Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Bojonggede Kompol Robinson mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan dari korban DAW (53) yang merasa telah ditipu oleh pelaku Caca.

"DAW (53) itu warga Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede. Dia merasa ditipu oleh seorang wanita muda EMD alias Caca (23)," kata Kompol Robinson, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuhan Mahasiswa UI, Tersangka Jalani Rekonstruksi dengan Kepala Plontos

Caca berdalih meminjam motor untuk pulang ke rumahnya. Namun setelah satu minggu, motor tidak dibalikan lagi ke DAW.

DAW lalu melaporkan Caca (23) dan kekasihnya AM alias Ajiar (22) ke Polsek Bojong Gede

Pasangan muda-mudi ini pun ditangkap di kontrakan daerah Bojongsari oleh tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bojonggede AKP Ade Ahmad Sudrajat.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sudah memindahtangankan motor tersebut ke orang lain dengan cara digadai.

Baca juga: Bani Idham Fitriyanto Tersangka KDRT Terhadap Istrinya Akan Disidang di Pengadilan Negeri Depok

"Uang gadaian motor tersebut sama pelaku dipergunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membayar kontrakan," tutur Kompol Robinson.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal.372 dan 378 ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

"Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah satu unit Honda Revo strip biru tahun 2014," tandas Kompol Robinson.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved