Dua Tersangka Penjual Video Gay Kids Ditangkap, Ini Perannya Masing-Masing
Keduanya memiliki peran berbeda-beda yakni ada yang bagian menjual video dan menyebarkannya kepada pembeli
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua orang pria berinisial LHN (16) dan R (21).
Keduanya ditangkap karena menjual video gay kids (VGK) melalui sosial media telegram.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat polisi melakukan patroli siber.
"Pada saat kegiatan patroli siber dilakukan, petugas menemukan adanya dugaan tindak pidana penyebaran maupun penjualan konten video maupun foto asusila sesama jenis atau yang disebut dengan penyimpanan seksual," paparnya kepada wartawan, Sabtu (19/8/2023).
Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono Ambil Doktor di UI, Jadi Mahasiswa Baru Ikut Kamaba
"Yang juga mengeksploitasi anak sebagai korbannya di dalam konten video maupun foto yang disebar maupun yang dijual melalui media sosial. Itu terjadi pada tanggal 26 Juli 2023," lanjutnya.
Keduanya memiliki peran berbeda-beda yakni ada yang bagian menjual video dan menyebarkannya kepada pembeli.
Sedangkan pelaku LHN berperan sebagai admin, untuk mempromosikan video hingga foto VGK.
Baca juga: Sekda Depok Supian Suri Serahkan Hak Anak Berupa Akta Kelahiran dan KIA yang Lahir 17 Agustus 2023
Selanjutnya, para peminat atau pembeli akan dimasukkan dalam satu grup Telegram.
Setelah itu, pelaku langsung mengirimkan sejumlah video berlangganan yang telah disepakati dengan para pembeli.
"Kemudian melakukan direct messaging (DM) kepada anak berkonflik dengan hukum, dengan membayarkan sejumlah uang kepada anak yang berkonflik dengan hukum melalui rekening penampung," tuturnya Ade Safri.
Di sisi lain, pelaku lainnya yakni R, bertugas untuk mempromosikan VGK tersebut lewat Telegram.
Baca juga: Anak Hilang di Depok, Ayah Ceritakan Awal Putra Tercinta Tak Pulang Usai Mengaji
Video yang diproduksi itu dibanderol dengan harga yang bervariatif, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu.
Ade Safri menuturkan, R juga berperan menjual video maupun foto asusila sesama jenis khusus dewasa yang dihargai sebesar Rp 150 ribu.
Sementara itu, untuk mendapatkan konten video maupun foto yang melibatkan atau mengeksploitasi anak sebagai korban di dalamnya, dibanderol seharga Rp 250 ribu.
Baca juga: Kaesang Batal Nyalon Pilkada Depok, PSI Nilai Sebagai Bentuk Kehati-Hatian Jokowi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 4 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (m41)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Dua-tersangka-video-gay-kids-VGK-ditangkap-Reskrimsus-Polda-Metro-Jaya.jpg)