Kriminalitas
Polres Bogor Tangkap 21 Pengedar Narkoba, Satu di Antaranya Perempuan
Dari 14 kasus yang berhasil diungkap, 5 diantaranya merupakan kasus perdaranan narkotika jenis sabu dan 9 kasus sediaan farmasi.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil menangkap 21 orang pengedar narkoba selama dua pekan terakhir.
Hal itu diungkapkan Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat (18/7/2023).
"Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bogor," kata Fitra.
Dari 14 kasus yang berhasil diungkap, 5 diantaranya merupakan kasus perdaranan narkotika jenis sabu dan 9 kasus sediaan farmasi.
Baca juga: Artis Sinetron Bobby Joseph Ditangkap Karena Narkoba, Pernah Jadi Driver Ojol dan Rumah Tangga Bubar
"Kami menangkap 21 orang tersangka dari kasus-kasus ini yang terdiri dari 20 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," ujarnya.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu 16,69 gram, sediaan farmasi sebanyak 11.601 butir, dan psikotropika sebanyak 77 butir dari tangan para pelaku.
"Modus operandi yang di lakukan para pelaku ini ialah dengan cara sistem tempel, ataupun COD (bertemu langsung dengan pembeli)," jelas Fitra.
Pelaku ini beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor.
"Motif utama pelaku mengedarkan narkoba karea faktor ekonomi," jelas Fitra.
Baca juga: Pengedar Narkoba yang Dibekuk Polres Bogor Beroperasi di Depok dan Bogor
Para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 112 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati," ungkapnya.
Sementara itu, terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan sedian farmasi akan kita jerat dengan Pasal 196, Pasal 197 No 36 tahun 2009 undang-undang RI tentang Kesehatan, serta pasal 59 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," imbuhnya.
Menurut Fitra, barang barang bukti yang diamankan ini berpotensi merugikan masa depan ribuan anak muda di Kabupaten Bogor.
"Bila dikonversikan, barang bukti yang berhasil disita telah menyelamatkan sekitar 6.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tandas Kompol Fitra Zuanda.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.