Berita Viral
Minta Balikan Ditolak, Pemuda di Nunukan Bunuh dan Bakar Mantan Kekasih, Akhirnya Dihukum Mati
Tak terima diputusin sang pacar, pemuda berusia 27 tahun di Nunukan membunuh mantan kekasih bernama Sumira (21).
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, NUNUKAN - Sungguh biadab perbuatan Muhammad Azhar alias Utong bin Sakka.
Tak terima diputusin sang pacar, pemuda berusia 27 tahun itu membunuh mantan kekasih bernama Sumira (21).
Tak hanya dibunuh, Utong pun membakar jenazah Sumira yang merupakan karyawan sebuah rumah makan. Perbuatan sadis yang dilakukan lantaran sakit hati.
Berkali-kali Utong yang bekerja sebagai karyawan toko, yang beralamat di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan Selatan, minta balikkan, namun ditolak oleh Sumira.
Baca juga: BREAKING NEWS, Istri Bos Kertas di Tapos Depok Tewas dengan 50 Luka Sayatan dan Tusukan
Persitiwa pembunuhan dan pembakaran tersebut terjadi di lahan kosong di depan APMS Cahaya Makarenu Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Jumat 16 Desember 2022.
Kini Utong harus menerima perbuatannya. Dia dihukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Jumat (11/8/2023).
Mereka adalah Ketua Majelis Hakim PN Nunukan, Mas Toha Wiku Aji, didampingi anggota Hakim Nardon Sianturi dan Hakim Ayub Diharja.
Terdakwa Muhammad Azhar Alias Utong Bin Sakka, pemuda pelaku pembakar jasad kekasih yang dibunuhnya dengan tujuan menghilangkan jejak, divonis hukuman mati.
Sedangkan rekannya, Sabrian alias Udin Bin Sahruddin, dibebaskan hakim lantaran tak terbukti melakukan tindak pidana.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan mendakwa Utong dengan pidana penjara seumur hidup, karena melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dibunuh Anaknya Sendiri, Sri Widiastuti Alami 50 Luka Sayat di Insiden Berdarah di Tapos Depok
Kemudian Sabrian dituntut 18 tahun penjara, dengan dasar turut serta melancarkan aksi pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.
Dalam putusan tersebut majelis hakim juga menetapkan barak bukti beruoa motor Mio M3 warna putih dengan nopol KU 3468 NH dan handphone Realme C21Y warna hitam yang disita dikembalikan ke Sabrian.
"Terdakwa mengakui dan sadar membunuh mantan kekasihnya dengan cara mencekik dan membenturkan kepalanya ke tembok. Dia tahu cara itu menyebabkan kekasihnya mati," kata Humas PN Nunukan, Andreas Samuel Sihite.
Dijebak dan Dibakar
Diberitakan sebelumnya, Utong sudah merencanakan pembunuhan terhadap mantan kekasihnya tersebut. Sebab, dia sudah sering meminta balikkan, namun ditolak.
Lantaran kerap ditolak Utong pun sakit hati. Kemudian menyusun rencana untuk bertemu dengan mantanya tersebut.
Setelah terjadi kesepakatan bertemu di kolong rumah panggung kosong di depan APMS Cahaya Makarenu Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, terdakwa pun meminta tolong kepada temannya, Sabrian, mengantar Sumira ke lokasi yang dituju.
Pada hari yang sudah ditentukan itu yakni Selasa 13 Desember 2022 malam, Utong pun menunggu Sumira.
Orang yang ditunggu-tunggu ternyata lama datangnya. Sekira pukul 23.00 Wita korban yang diantar Sabrian tiba.
Sabrian kemudian pulang, sedangkan Sumira menuju kolong rumah kosong tersebut.
Sumira tak menyangka malam itu adalah malam terakhir hidupnya. Utong langsung mencekik leher Sumira dari belakang. Lalu, dia membenturkan kepala gadis tersebut ke tembok.
Tak hanya itu, Utong pun memukul leher Sumira hingga tewas.
Utong kemudian memasukkan jenazah Sumira ke dalam karung. Lalu, jenazah korban dibawa ke lahan kosong yang jaraknya sekitar 100 meter dari lokasi kejadian dengan menggunakan motornya.
Botol air kemasan yang berisikan bensin yang dibawa dan disimpan di motornya diambil dan disiramkan ke jenazah korban. Setelah itu dibakar.
Pelaku membakar jenazah korban untuk menghilangkan jejak.
Gelang Perut
Setelah beberapa hari kemudian atau tepatnya Jumat (16/12/2022) dua orang yang sedang berburu burung mencium bau busuk.
Kedua orang itu lalu menuju arah dimana bau busuk itu tercium. Ternyata mereka menemukan mayat yang sudah membusuk.
Kondisi mayat saat ditemukan sudah rusak dan tak bisa dikenali. Polres Nunukan pun menuju lokasi atas temuan mayat itu.
Lantaran warga sekitar tak ada yang mengenali akhirnya Polres Nunukan meminta Bhabinkamtibmas untuk mencari orang hilang di wilayahnya masing-masing.
Akhirnya ada suami istri warga Jalan Cik Ditiro RT 21 Nunukan Timur, melaporkan kehilangan anak perempuannya yang bernama Sumira.
Polisi kemudian mengajak pasangan suami istri itu untuk melihat mayat yang hangus terbakar tersebut.
Awalnya mereka kesulitan mengenali wajah Sumira. Lantaran ada gelang perut yang terbuat dari benang, suami istri itu pun mengakui bahwa mayat tersebut adalah mayat Sumira.
Kaki Tersangka Ditembak
Polisi yang memburu Utong akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. Dia berada Jalan KH Agus Salim, Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
Pada 18 Desember 2022 polisi akhirnya membekuk pemuda yang tercatat sebagai warga Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan.
Lantaran melawan, kaki Utong pun ditembak dan akhirnya bisa dibekuk.
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.