Sengketa Tanah

Guruh Soekarno Putra Beberkan Awal Sengketa Tanah yang Berujung Rumahnya Akan Disita Pengadilan

perkara sengketa tanah itu, diawali pada Mei 2011 silam. Di mana saat itu Guruh Soekarno Putra meminjam uang sebesar Rp 35 miliar

Warta Kota/Nurmahadi
Suasana rumah Guruh Soekarnoputra, sebelum disita paksa PN Jaksel, pada 4 Agustus mendatang, Sabtu (22/7/2023) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Guruh Soekarno Putra angkat bicara terkait kisruh sengketa tanah dan bangunan rumah miliknya yang berada di bilangan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut sedianya akan dilakukan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai buntut sengketa yang dialami anak kandung Presiden Pertama RI Soekarno itu, dengan seorang wanita bernama Susy Angkawijaya.

Diketahui, rumah seharga ratusan miliar Rupiah itu akan disita paksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 3 Agustus 2023 mendatang.

Baca juga: Info Terkini Cuaca Depok Selasa 25 Juli 2023 Berawan, Ada Potensi Hujan pada Sore dan Malam Hari

Atas hal tersebut, Guruh Soekarno Putra melalui kuasa hukumnya, Simeon Petrus buka suara.

Simeon pun menceritakan awal mula perseteruan antara kliennya, Guruh Soekarno Putra dengan Susy Angkawijaya, hingga berujung penyitaan paksa satu unit rumah di Jalan Sriwijaya II No 9. Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Simoen mengatakan, perkara sengketa tanah itu, diawali pada Mei 2011 silam. Di mana saat itu Guruh Soekarno Putra meminjam uang sebesar Rp 35 miliar, kepada pria bernama Suwantara Gotama.

Baca juga: PDIP DKI Jakarta Gelar Rapat Besok Bahas Sanksi Cinta Mega, Bisa Tak Direkomendasikan Atau PAW

Atas permohonan pinjaman itu kata Simoen, Suwantara mengajukan tambahan syarat, yakni harus dibuat Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB), sebagai jaminan atas pinjaman yang telah disepakati.

"Maka dibuatlah Akta PPJB, dan Suwantara Gotama menyerahkan uang sebesar Rp 35 miliar, dalam bentuk lima lembar cek tunai Bank CIMB Niaga pada 3 Mei 2011," ucap Simoen dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).

Setelahnya lanjut Simoen, datanglah Susy Angkawijaya pada 3 Agustus 2011. Saat itu, Susy menawarkan bantuan berupa uang pinjaman sebesar Rp 16 miliar, dengan beberapa syarat.

Baca juga: Sawangan-Bojongsari Depok Jadi Pusat Keramaian Baru, Punya Daya Tarik Investor dan Pengembang Besar

Di antaranya, harus dibuat Akta Jual Beli (AJB) dan Akta Pernyataan dan Pengosongan.

Guruh Soekarno Putra pun menyetujui syarat tersebut, dengan menandatangani Akta Jual Beli dan Akta Pernyataan dan Pengosongan yang sebelumnya sudah dibawa oleh Susy.

Akan tetapi lanjut Simoen, setelah surat-surat itu ditandatangani Guruh, uang sebesar 16 miliar itu tak langsung diberikan oleh Susy.

Baca juga: UI Raih 2 Penghargaan Capaian Indikator Kinerja Utama IKU Terbaik 2022

"Tanggal 3 Agustus 2011, Susy Angkawijaya tidak pernah melakukan pembayaran harga jual beli, sesuai yang tertera dalam AJB kepada Guruh Soekarno Putra sampai saat ini," kata dia.

Simoen menuturkan, Guruh menandatangani AJB tersebut, karena dianggap hanya sebagai jaminan pinjaman.

Hingga pada Desember 2011, Guruh pun mencoba mengirimkan surat undangan, baik kepada Suwantara Gotama maupun Susy Angkawijaya, dengan tujuan akan melunasi utang sebelumnya, sebesar Rp 35 miliar.

Baca juga: Nur Azizah Tamhid Buat Program Rumah Terpadu Sehat, Warga: Terima Kasih Rumah Sudah Bisa Ditempati

Namun kata Simoen, surat undangan itu tak digubris oleh keduanya. Alhasil Guruh kembali mengundang keduanya pada Februari 2012.

Saat dilayangkan undangan kedua, Simoen mengatakan Susy memberi jawaban mengejutkan, yang mana dia meminta Guruh Soekarnoputra untuk ke luar dari rumahnya, karena sudah dibeli dengan Akta Jual Beli (AJB), yang sebelumnya sudah ditandatangani.

"Maka Muhammad Guruh Soekarno Putra baru menyadari merasa ditipu atau dibohongi," ucap dia.

Baca juga: Ngaku Polisi, Sepasang Kekasih Belasan Kali Curi Ponsel Pengemudi Taksi Online

Simoen mengatakan, Guruh Soekarno Putra telah dibohongi. Pasalnya, rumah seluas 1.400 ribu meter persegi itu, ditaksir sebesar Rp 150 miliar.

Sedangkan kata Simoen, dalam AJB Susy hanya dihargai 16 Miliar. Itu pun uangnya tak kunjung dibayarkan oleh Susy.

Ditambah lagi, Guruh masih memiliki tanggungan utang kepada Suwantara Gotama sebesar Rp 35 miliar beserta bunga 4,5 persen yang belum dilunasi.

Baca juga: Usai Karaoke Bareng Warga, Seorang Ibu Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi Kontrakan

Karena merasa dibohongi, Guruh pun menolak untuk menyerahkan obyek rumah dan tanah kepada Susy.

Akhirnya, guna memanfaatkan asas formil dan materil dari AJB dan Akta Pernyataan dan Pengosongan, Susy pun mengajukan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Januari 2014.

"Dari gugatan itu, barulah diketahui identitas Susy Angkawijaya dan Suwantara Gotama merupakan suami istri, karena beralamat sama," kata Simon.

Baca juga: Viral di Media Sosial Seorang Pria di Cilangkap Depok Masturbasi di Atas Motor, Kini Diburu Polisi

Tak mau kalah, Guruh juga turut menggugat Susy Angkawijaya dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), untuk membatalkan perjanjian Akta Jual Beli dengan Susy.

Menurut Simoen, obyek rumah dan tanah tersebut masih merupakan jaminan pinjaman Rp 35 miliar, serta belum ada Pembatalan Perjanjian Perikatan Jual Beli dengan Suwantara Gotama.

Akan tetapi lanjut Simoen, gugatan yang dilayangkan Guruh ditolak sepenuhnya. Sedangkan Gugatan Balik atau Rekonpensi Susy Angkawijaya, dikabulkan hingga tahap kasasi.

Baca juga: Kebakaran Warung Bakmi dan Apotek di Kramatjati, 60 Petugas Damkar Diterjunkan

"Meskipun secara terang benderang AJB itu cacat formil maupun materil, namun gugatan Susy dikabulkan seluruhnya sampai tingkat kasasi," ujar Simoen.

Usai Gugatan Balik Susy itu telah berkekuatan hukum tetap ucap Simoen, akhirnya dia mengajukan Permohonan Eksekusi, kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ketua Pengadilan PN Jakarta Selatan mengeluarkan Penetapan No. 95/Eks.Pdt/2019 jo. No. 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel pada 15 Juni 2020, untuk melakukan Sita Eksekusi terhadap rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Simoen.

Terkait dengan rumahnya yang akan disita paksa pada 3 Agustus mendatang, Simoen mengatakan Guruh Soekarno Putra tetap akan mempertahankan haknya, atas Tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM). (m41)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved