Sengketa Tanah

Guruh Soekarno Putra Beberkan Awal Sengketa Tanah yang Berujung Rumahnya Akan Disita Pengadilan

perkara sengketa tanah itu, diawali pada Mei 2011 silam. Di mana saat itu Guruh Soekarno Putra meminjam uang sebesar Rp 35 miliar

Warta Kota/Nurmahadi
Suasana rumah Guruh Soekarnoputra, sebelum disita paksa PN Jaksel, pada 4 Agustus mendatang, Sabtu (22/7/2023) 

"Ketua Pengadilan PN Jakarta Selatan mengeluarkan Penetapan No. 95/Eks.Pdt/2019 jo. No. 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel pada 15 Juni 2020, untuk melakukan Sita Eksekusi terhadap rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Simoen.

Terkait dengan rumahnya yang akan disita paksa pada 3 Agustus mendatang, Simoen mengatakan Guruh Soekarno Putra tetap akan mempertahankan haknya, atas Tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM). (m41)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved