Sengketa Tanah
Guruh Soekarno Putra Beberkan Awal Sengketa Tanah yang Berujung Rumahnya Akan Disita Pengadilan
perkara sengketa tanah itu, diawali pada Mei 2011 silam. Di mana saat itu Guruh Soekarno Putra meminjam uang sebesar Rp 35 miliar
Editor:
Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Nurmahadi
Suasana rumah Guruh Soekarnoputra, sebelum disita paksa PN Jaksel, pada 4 Agustus mendatang, Sabtu (22/7/2023)
"Ketua Pengadilan PN Jakarta Selatan mengeluarkan Penetapan No. 95/Eks.Pdt/2019 jo. No. 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel pada 15 Juni 2020, untuk melakukan Sita Eksekusi terhadap rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya III, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujar Simoen.
Terkait dengan rumahnya yang akan disita paksa pada 3 Agustus mendatang, Simoen mengatakan Guruh Soekarno Putra tetap akan mempertahankan haknya, atas Tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM). (m41)
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Viral di Media Sosial Seorang Pria di Cilangkap Depok Masturbasi di Atas Motor, Kini Diburu Polisi |
![]() |
---|
Bobby Joseph Ditetapkan Tersangka dan Langsung Dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Kantongi Keterangan 30 Saksi, Bareskrim Polri Bersiap Panggil Kembali Panji Gumilang |
![]() |
---|
Info Terkini Cuaca Depok Selasa 25 Juli 2023 Berawan, Ada Potensi Hujan pada Sore dan Malam Hari |
![]() |
---|
UI Raih 2 Penghargaan Capaian Indikator Kinerja Utama IKU Terbaik 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.