Penelitian UI

Mahasiswi Doktor UI Ungkap Banyak Pelanggaran Upah Bagi Pekerja Perempuan di Indonesia

UI menggelar sidang doktor, Mahasiswi Doktor UI ungkap banyak pelanggaran upah bagi pekerja perempuan di Indonesia.

Editor: dodi hasanuddin
Humas dan KIP UI
Mahasiswi Doktor UI Ungkap Banyak Pelanggaran Upah Bagi Pekerja Perempuan di Indonesia 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Mahasiswi Doktor UI ungkap banyak pelanggaran upah bagi pekerja perempuan di Indonesia.

Universitas Indonesia menggelar sidang terbuka promosi doktor yang berlangsung di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Dr. Wati Nilamsari.

Dalam sidang terbuka promosi doktor itu, Dr. Wati Nilamsari menyampaikan isi disertasinya bahwa selain pelanggaran upah, persoalan pekerja perempuan yang paling sering terjadi adalah pelanggaran hak maternitas (maternity rights).

Baca juga: Ada 3 Prodi Pascasarjana FMIPA UI Sejajar dengan Level 7 Kerangka Kualifikasi Eropa

Disebutkan juga bahwa hingga saat ini, sebagian pekerja/buruh perempuan masih mengalami pelanggaran upah (gender pay gap) karena adanya perbedaan upah antara pekerja perempuan dan laki-laki.

Data yang dikeluarkan oleh Global Gender Gap Indeks 2016, menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat ke-88 dari 144 negara di dunia.

Ia menyampaikan tentang hasil riset yang dimuat dalam disertasi berjudul “Implementasi Kebijakan
Perlindungan Sosial untuk Pemenuhan Hak Maternitas Pekerja Perempuan (Studi di PT X,
Tangerang Selatan)”, bahwa hak maternitas adalah hak yang melekat pada diri pekerja perempuan
sebelum, selama, dan setelah melahirkan.

Hal itu tercantum pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration on Human Rights) atau DUHAM oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Pasal 25 Tahun 1948 bahwa ibu dan anak berhak mendapatkan jaminan kesehatan, kesejahteraan, dan perlindungan sosial.

Untuk itu, upaya untuk mengatasi persoalan maternitas pekerja perempuan adalah dengan perlindungan sosial bagi mereka.

Ketentuan mengenai perlindungan sosial tenaga kerja di Indonesia yang terkait dengan hak maternitas, terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang di dalamnya tertuang hak istimewa (privilage) pada pekerja perempuan terkait fungsi reproduksinya, seperti cuti menstruasi, cuti mengandung, cuti melahirkan atau keguguran, hingga kesempatan menyusui anak.

Baca juga: Komunitas Pembaca Puisi UI Raih Rekor MURI, Jaya Suprana Sampaikan Usulan Inspiratif

Dalam penelitian Dr. Wati, implementasi kebijakan perlindungan sosial pekerja PT X dilaksanakan
dalam bentuk jaminan sosial (social insurance) yang mencakup jaminan sosial di bidang kesehatan
dan jaminan sosial di bidang tenaga kerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Implementasi kebijakan juga ditentukaan oleh sumber daya manusia (SDM), anggaran dan fasilitas
yang mendukung kebijakan, terdapat koordinasi internal antara departemen Human Resources,
General Affair, Health and Safety Environment, Bidan klinik perusahaan, serta serikat pekerja.

Koordinasi Eksternal juga dilakukan dengan Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Baca juga: Kembangkan Riset dan Pendidikan, UI Kolaborasi dengan Islamic University of Technology Bangladesh

PT X sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam perlindungan sosial, dan terdapat departemen khusus yang menangani persoalan hak maternitas.

Pada pelaksanaan perlindungan sosial untuk pemenuhan hak maternitas di tingkat pekerja perempuan menunjukkan, pekerja perempuan memahami hak maternitas secara pasif yang pada akhirnya melanggengkan posisi subordinate pekerja perempuan.

Wati memberikan rekomendasi, antara lain untuk meningkatkan kesadaran gender, perusahaan perlu membuat pelatihan untuk SDM manajemen, serikat pekerja, dan pekerja perempuan agar lebih
peka gender.

PT X juga diharapkan melibatkan profesi pekerja sosial industri dalam memberikan intervensi terhadap permasalahan pekerja perempuan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved