Kriminalitas

Polresta Bogor Kota Gencarkan Operasi Minuman Keras, 143 botol minuman Berhasil Diamankan

Ratusan miras yang didapatkan ini umumnya berasal dari warung jamu yang ada di wilayah hukum Kota Bogor. 

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Polresta Bogor Kota
Polresta Bogor Kota terus gencarkan operasi peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Kota Bogor. Berdasarkan catatan kepolisian terhitung sejak Senin ( 26/6/2023) sampai dengan Minggu (2/7/2023) sebanyak 143 miras dari berbagai merk telah berhasil disita. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Polresta Bogor Kota terus gencarkan operasi peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Kota Bogor guna terciptanya kamtibmas yang aman. 

Berdasarkan catatan kepolisian terhitung sejak Senin ( 26/6/2023) sampai dengan Minggu (2/7/2023) sebanyak 143 miras dari berbagai merk telah berhasil disita. 

Ratusan miras yang didapatkan ini umumnya berasal dari warung jamu yang ada di wilayah hukum Kota Bogor

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan, dirinya tidak main-main dalam menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Sita Puluhan Botol Miras Saat Patroli di Jalan Soleh Iskandar & Pasar Purbasari

Giat operasi miras dan patroli kerawanan malam secara rutin akan terus digencarkan olehnya. 

“Ini merupakan tindakan preventif untuk mengantisipasi potensi kerawanan kejahatan jalanan,” terangnya, Senin (3/7/2023). 

Menurutnya dengan upaya antisipasi kejahatan ini diharapkan mampu mengurangi gangguan kamtibmas yang mengancam aktivitas masyarakat dengan kekerasan di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Gelar Patroli Miras dan Kerawanan Malam, Amankan Botol 123 Miras

“Polresta Bogor Kota dan jajaran tegas melakukan pemberantasan peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang, mengingat banyak kasus kejahatan salah satunya dipicu persoalan miras,” ujar Bismo. 

Monitoring kewilayahan juga akan terus digencarkan terkait dengan potensi kerawanan kejahatan malam seperti pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hingga tawuran remaja. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved