Rabu, 22 April 2026

Ada Aspek Hukum Pidana, Mahfud MD Pastikan Kasus Ponpes Al Zaytun Tidak Mengambang

Mahfud MD memastikan sebagai lembaga pendidikan Pesantren Al Zaytun masih boleh beraktivitas termasuk membuka pendaftaraan siswa baru

Istimewa
Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun di Blok Sandrem, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD memastikan proses penegakan hukum Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tidak akan terkatung-katung.

Meski ada halangan sekalipun, kata Mahfud MD, Polisi dipastikan segera memproses Panji Gumilang.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD usai memberi ceramah di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, Kamis (29/6/2023) seperti dimuat di akun instagramnya.
"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana itu tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, enggak boleh ada satu perkara yang diambangkan,” kata Mahfud MD.
Mahfud pun memastikan penanganan kasus hukum Ponpes Al-Zaytun dilakukan Polri.
Pihaknya memastikan segera ada status hukum terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun.
Meski pimpinannya diproses hukum, Mahfud MD memastikan sebagai lembaga pendidikan Pesantren Al Zaytun masih boleh beraktivitas termasuk membuka pendaftaraan siswa baru.
Adapun kata Mahfud MD, pemerintah akan melakukan evaluasi secara administrasi di lembaga pendidikan tersebut apakah ada ajaran yang tidak sesuai kurikulum.
"Katanya masih terima pendaftaran, silakan masih terima pendaftaran, karena ponpes itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina,” terang Mahfud.
Mahfud MD memastikan evaluasi administrasi di Pesantren Al Zaytun tak akan mengganggu proses pendidikan yang ditempuh para santri.
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved