Ada Aspek Hukum Pidana, Mahfud MD Pastikan Kasus Ponpes Al Zaytun Tidak Mengambang
Mahfud MD memastikan sebagai lembaga pendidikan Pesantren Al Zaytun masih boleh beraktivitas termasuk membuka pendaftaraan siswa baru
Editor:
Vini Rizki Amelia
Istimewa
Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun di Blok Sandrem, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD memastikan proses penegakan hukum Pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tidak akan terkatung-katung.
Meski ada halangan sekalipun, kata Mahfud MD, Polisi dipastikan segera memproses Panji Gumilang.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD usai memberi ceramah di Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Semarang, Kamis (29/6/2023) seperti dimuat di akun instagramnya.
"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana itu tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, enggak boleh ada satu perkara yang diambangkan,” kata Mahfud MD.
Baca juga: Persija Terancam Tak Diperkuat Ondrej Kudela di Laga Perdana Liga 1 Vs PSM Makassar, Masih Pemulihan
Mahfud pun memastikan penanganan kasus hukum Ponpes Al-Zaytun dilakukan Polri.
Pihaknya memastikan segera ada status hukum terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun.
Meski pimpinannya diproses hukum, Mahfud MD memastikan sebagai lembaga pendidikan Pesantren Al Zaytun masih boleh beraktivitas termasuk membuka pendaftaraan siswa baru.
Baca juga: Merasa Direndahkan Guru dan Dibully Teman, Siswa SMP di Temanggung Nekat Membakar Sekolah
Adapun kata Mahfud MD, pemerintah akan melakukan evaluasi secara administrasi di lembaga pendidikan tersebut apakah ada ajaran yang tidak sesuai kurikulum.
"Katanya masih terima pendaftaran, silakan masih terima pendaftaran, karena ponpes itu adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina,” terang Mahfud.
Mahfud MD memastikan evaluasi administrasi di Pesantren Al Zaytun tak akan mengganggu proses pendidikan yang ditempuh para santri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Ponpes-Al-Zaytun-1.jpg)