Sabtu, 11 April 2026

Kriminalitas

Empat Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap di Bogor, Begini Modus Mereka Menjerat Korban

Dari pengungkapan TPPO tersebut, Polres Bogor berhasil menyelamatkan lima orang korban yang akan diberangkatkan secara ilegal.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Polisi menunjukkan barang bukti dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bogor, Rabu (14/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Empat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial LS , RA , AK, dan  S berhasil ditangkap jajaran Polres Bogor pada awal Juni lalu.

Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda karena berupaya menyelundupkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri.

Kapolres Bogor AKBP Dr.Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan modus TPPO dari para pelaku ini adalah dengan menyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

"Jadi modus yang digunakan para pelaku ini adalah dengan menyalurkan para korban yang akan dijadikan  pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal," kata Iman, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor, Cibinong, pada Rabu (14/07/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Bogor Tangkap Empat Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

Para pelaku merekrut korban melalui grup Facebook lalu membuatkannya passport.

"Para korban ini kemudian dibawa ke Malaysia tanpa adanya Visa Kerja dan di pekerjakan sebagai TKW ilegal," paparnya.

Dari pengungkapan TPPO tersebut, Polres Bogor berhasil menyelamatkan lima orang korban yang hendak diberangkatkan secara ilegal.

Baca juga: Kronologis Penangkapan Empat Pelaku TPPO di Bogor, Enam Pelaku Masih Buron

"Para pelaku ini bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 5 juta dari satu orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang di kirim Malaysia," tandas AKBP Iman  Imanuddin.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved