Kriminalitas
Tusuk Pengamen Hingga Tewas, Oknum Tentara Pratu J Terancam Dipecat dari TNI dan Dipidana Pakai KUHP
Menurut Kolonel CPM Irsyad berujar, hukuman yang dikenakan kepada tersangka akan menurut pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, SENEN — Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad memastikan bahwa oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat satu inisial JMG (27) akan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Menurutnya, prajurit Kodam XVI Pattimura tersebut telah melakukan tindak pidana berat lantaran telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Hal-hal detailnya sedang kami lakukan pemeriksaan, tersangka saat ini sudah diamankan di Pomdam Jaya," ujar Kolonel Irsyad saat ditemui Wartakotalive.com di Polsek Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).
Irsyad berujar, hukuman yang dikenakan kepada tersangka akan menurut pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Akan tetapi, lanjut dia, terhadap tersangka akan ada pemberatan lain mengingat jabatannya sebagai seorang prajurit TNI.
Baca juga: Mabuk Minuman Keras dan Tusuk Pengamen Keliling hingga Tewas, Pratu JMGTerancam Dipecat dari TNI AD
"Kami bersama-sama dengan pihak Polres Jakarta Pusat untuk bagaimana kami untuk mempidanakan orang itu pakai KUHP, sama dengan orang sipil lainnya," kata Irsyad.
"Tetapi nanti dia ada pemberatan lain sesuai dengan kawahnya," lanjutnya.
Menurutnya, hukuman pemberatan itu bisa berupa pemecatan dari jabatannya sebagai TNI.
"Jelas secara teori itu akan dipecat, karena korbannya meninggal dunia," jelas Irsyad.
Kendati begitu, saat ditanyai lebih lanjut ihwal pemecatan tersebut, pihaknya mengatakan baru bisa diketahui usai sidangnya digelar.
"Jadi untuk TNI itu, begitu sudah sidang, begitu sudah ada hasilnya nanti di situ ada pembacaan putusan hukuman tambahan untuk dipecat," tandasnya.
Baca juga: Danpomdam Jaya Kolonel Irsyad Benarkan Penusuk Pengamen hingga Tewas Anggota TNI AD
Kronologi Kejadian
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menceritakan kronologis tewasnya seorang pemuda berinisial D yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023) pagi.
Diketahui, di sekitar jasad D tersebut ditemukan sebuah Kartu Tanda Anggota (KTA) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.