DPRD Kabupaten Bogor

Anggota DPRD Ditahan Polres Bogor, Rudy Susmanto Bilang Tidak Akan Intervensi Proses Hukum

Wakil Sekjen Partai Gerindra ini menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Bogor

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (25/5/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK ditahan pihak Polres Bogor.

EK ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pemalsuan.
Kasus ini juga melibatkan Kepala Desa Cibinong, Gunung Sindur, berinisial HM.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengaku tidak akan melakukan intervensi atas kasus ini.
"Kami di DPRD Kabupaten Bogor tentunya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Rudy, Senin (29/5/2023).
Wakil Sekjen Partai Gerindra ini menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Bogor.
"Saya sangat yakin, dibawah kepemimpinan Dr.Iman Imanuddin selaku Kapolres Bogor, beliau pasti akan mengambil kebijakan sesuai peraturan yang berlaku," ucap Rudy.
"Apapun yang menjadi ketentuan hukum, kami ikuti dan tidak akan intrvensi," tandas Rudy.
Sebagai informasi, EK dan HM dilaporkan ke kepolisian Polres Bogor dengan nomor : LP/B/2327/XII/2022/JBR/RES BOGOR pertanggal 19 Desember 2022.
EK dan HM diancam dengan pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP diduga telah menerima pembayaran jual beli empat bidang tanah, di Desa Cibinong, Gunung Sindur dengan nilai Rp 1.787.750.000,- dari perwakilan pihak perusahaan PT. Jaya Protindo.
Sementara, empat orang pemilik empat bidang tanah yang dijual oleh tersangka EK tidak merasa menerima uang penjualan tanahnya.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved