Kriminalitas

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Tes Kesehatan Sebelum Berangkat ke Kejaksaan

Ia mengatakan bahwa proses penyidikan sampai pelimpahan tahap II ini sendiri terbilang cukup lama

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Mario Dandy Satriyo (baju tahanan oranye kiri) dan Shane Lukas (baju tahanan oranye kanan tertunduk) usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) resmi dilimpahkan ke kejaksaan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Jumat (26/5/2023).

Sebelum dilimpahkan, Mario dan Shane terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Pantauan di lokasi, Mario lebih dulu masuk ke Biddokkes sekira pukul 13.41 WIB, tak lama Shane turut masuk.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan dan administratif, Mario dan Shane tak langsung meninggalkan Polda Metro Jaya untuk menuju kejaksaan.
Keduanya tampak kembali ke tahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
Shane tak mengucapkan sepatah kata pun setelah menjalani pemeriksaan, sedangkan Mario berujar akan menyampaikan sesuatu saat di persidangan.
"Nanti aja ya pas di persidangan," ujar Mario, di Biddokkes Polda Metro Jaya, di hadapan awak media pada Jumat.
Sementara itu, Kepala Bidokkes Polda Metro Jaya, Kombes Hery Wijatmoko mengatakan Mario dan Shane dipastikan dalam kondisi yang fit.
"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes (Dokter dan Kesehatan) saya," ujar dia, kepada wartawan, Jumat.
"Keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya," lanjutnya.
Di sisi lain, penyidik Subdit Renakta Ditreskimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II terhadap Mario dan Shane.
"Hari ini dilakukan tahap II tehadap 2 tersangka ini," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Ia mengatakan bahwa proses penyidikan sampai pelimpahan tahap II ini sendiri terbilang cukup lama.
Pasalnya, tersangka sudah menjalani penahanan selama 94 hari.
"Memakan waktu yang cukup lama dalam rangka kesempurnaan berkas perkara. Kita sempurnakan jangan ada celah, sehingga diharapkan putusannya memberikan rasa keadilan," tuturnya.
Kini, Mario dan Shane sudah meninggalkan Polda Metro Jaya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. (m31)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved