Selasa, 19 Mei 2026

Kota Depok

Parkir Sembarangan di Jalan Margonda Depok, Mobil Bakal Digembok dan Sepeda Motor Digembosi

Dishub Kota Depok mengimbau masyarakat yang ingin beraktivitas dan memarkirkan kendaraan di Jalan Raya Margonda dapat memanfaatkan kantong parkir.

Tayang:
Editor: murtopo
Warta Kota
Kondisi trotoar di Jalan Margonda Raya, Beji, Kota Depok. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terus melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Margonda Raya, Kota Depok. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MARGONDA -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terus melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan Margonda Raya, Kota Depok.

Terbaru penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, Polres Metro Depok dan Garnisun 0508/Depok akhir pekan lalu.

Dilansir dari beritadepok.go.id, Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M. Riza menyebtukan di kegiatan razia tersebut pihaknya menertibkan sebanyak 38 kendaraan pada operasi penertiban parkir liar di sekitar Jalan Raya Margonda.

"Ada empat unit roda empat yang digembok dan 34 roda dua yang digembosi," kata dia.

Baca juga: Kapolres Depok Perintahkan Rekayasa Lalu Lintas Putaran Balik di Margonda Jika Terjadi Kemacetan

Menurut Deris, upaya penertiban yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 Tahun 2017 tentang Penertiban Parkir Kendaraan Bermotor di Ruang Milik Jalan.

"Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada masyarakat pengguna Jalan Margonda yang melanggar, karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah menyediakan trotoar yang baik bagi pejalan kaki," pungkasnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok juga mengimbau masyarakat yang ingin beraktivitas dan memarkirkan kendaraan di Jalan Raya Margonda dapat memanfaatkan kantong parkir yang ada.

Baca juga: DPUPR Kota Depok Tambal Lubang-lubang yang ada di Jalan Margonda Raya

"Masyarakat yang datang ke warung, toko ataupun ke tempat lain yang tidak memiliki parkir dapat memanfaatkan kantong parkir yang ada. Seperti di mall, apartemen ataupun tempat yang memiliki kantong parkir," ujar Deris M. Riza.

Menurut Riza, dari kantong parkir yang ada, masyarakat dapat berjalan kaki ke toko atau tempat yang ingin dituju melalui trotoar.

Sebab, saat ini trotoar di sekitar Jalan Raya Margonda sudah nyaman untuk pejalan kaki.

Baca juga: Pedestrian Margonda Depok Kini Dihasi Lampu Cantik, Warga: Harus Terus Dirawat!

Jika masyarakat masih melanggar dengan parkir sembarangan di bahu jalan, maka pihaknya tidak segan untuk menertibkan.

"Itu juga yang kita jaga untuk pejalan kaki, yang selama ini terkadang digunakan untuk motor dan mobil parkir," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved