Kriminalitas

Korban Penipuan Tiket Konser Coldplay Bertambah Jadi 60 Orang, Mayoritas dari Wilayah Jabodetabek

Kuasa hukum korban penipuan tiket konser Coldplay , Zainul Arifin menuturkan, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp183 juta.

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
Kuasa hukum korban, Zainul Arifin resmi membuat laporan polisi (LP) ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait penipuan penjualan tiket Coldplay. 

Menurut dia, pihak kepolisian sudah menerima banyak laporan penipuan modus jasa titip (jastip) yang tak resmi dalam pembelian sampai penjualan tiket di media sosial.

Baca juga: Coldplay Konser di Jakarta 15 November 2023, Polisi Sebut Sudah Ada Koordinasi dari Penyelenggara

Adapun Bareskrim Polri menerima sebuah laporan dengan kerugian mencapai Rp40 juta.

Tak hanya itu, ada juga aduan yang diterima Kepolisian Daerah (Polda) di sejumlah wilayah.

Antara lain Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, hingga Polda Kepulauan Riau.

"Pihak penyelenggara melalui akun resmi di media sosial menyatakan bahwa tiket presale dan public sale telah habis," kata dia.

"Agar masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi terhadap pihak yang dapat membantu untuk mendapatkan tiket," lanjutnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved