Jumat, 8 Mei 2026

Penembakan di Kantor MUI, Pelaku Ternyata Residivis Lampung yang Sempat Divonis Tiga Bulan

Karena pelakunya sudah meninggal dunia, maka metode penyelidikan untuk mengulas latar belakang pelaku adalah dengan melakukan autopsi psikologis

Tayang:
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat ditemui di Polsek Menteng, Selasa (2/5/2023) malam. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, MENTENG - Pelaku penembakkan kaca Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Menteng, Jakarta Pusat, rupanya seorang residivis kasus pengrusakan di Lampung. 

Adapun pelaku tersebut bernama Mustofa (60) yang sempat divonis tiga bulan pada 2016 lalu.
Hal itu diketahui dari keterangan nama yang dibubuhkannya dalam surat-surat bernada ancaman kepada MUI. 
Latar belakang pelaku pun telah terkonfirmasi oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat ditemui di Polsek Menteng, Selasa (2/5/2023) malam.
"Berdasarkan koordinasikan kami dengan Polda Lampung dan juga kan meminta data-data yang bersangkutan, ternyata yang bersangkutan ini juga residivis," ujar Hengki.
"Pada tahun 2016, yang bersangkutan pernah divonis terkait dengan pengrusakan. Divonis tiga bulan," imbuhnya.
Hengki pun lantas mempertanyakan kejiwaan pelaku. Menurut dia, jika pelaku mengalami gangguan kejiwaan, mengapa ia dijatuhi vonis saat berkasus ketika itu.
Oleh sebab itu, lanjut Hengki, pihaknya bersama tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) bertolak langsung ke Lampung untuk mendalami latar belakang pelaku secara komprehensif.
"Artinya yang bersangkutan ini termasuk mengalami gangguan jiwa, tapi gangguan jiwa kok disidang dan divonis?" tanya Hengki.
Tim Apsifor dikatakan Hengki mendatangi Lampung bersama tim penyidik dari Polda Metro Jaya untuk bekerjasama dengan Polda Lampung guna mendalami kasus tersebut.
"Seperti apa latar belakang psikologisnya, apa latar belakang perilaku yang bersangkutan, untuk mengetahui motif dan melaksanakan penyelidikan secara lebih mendalam," lanjutnya.
Hengki menyebut, karena pelakunya sudah meninggal dunia, maka metode penyelidikan untuk mengulas latar belakang pelaku adalah dengan melakukan autopsi psikologis. 
"Karena pelakunya sudah meninggal dunia, yang kami lakukan adalah autopsi psikologi, metodenya adalah retrospektif," jelas Hengki.
"Ke belakang nanti akan ada profiling secara lengkap oleh tim Apsifor bersama tim Jatanras, Penyidik Ditreskrimum," imbuh dia. (m40)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved