Berita Jakarta

Hendi Buat Gebrakan, Ikut Pengadaan Pemerintah Sekarang Cukup dengan KTP dan NPWP

Ikut pengadaan pemerintah sekarang cukup dengan KTP dan NPWP. Ini gebrakan Kepala LKPP Hendrar Prihadi atau Hendi.

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
Hendi Buat Gebrakan, Ikut Pengadaan Pemerintah Sekarang Cukup dengan KTP dan NPWP 

3. Untuk Perusahaan Asing yang tidak memiliki kantor pewakilan atau cabang di Indonesia
a. Akta/ Sertifikat Pendirian Perusahaan (Article of Incorporation); dan
b. Identitas Wajib Pajak (Tax Identification).

Catatan:
▪ Wajib membawa dokumen ASLI dan FOTOKOPI
▪ Bagi Badan Usaha ataupun Perusahaan wajib melampirkan Surat Kuasa dan KTP Penerima Kuasa jika
pelaksanaan verifikasi tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi/Pejabat/Pimpinan
Perusahaan/Pemilik Perusahaan. Template dapat diunduh pada link berikut:
https://lpse.lkpp.go.id/eproc4/publik/detil_special?beritaId=2867119
▪ Bagi Pelaku Usaha yang melakukan perubahan data wajib melampirkan Surat Permohonan Perubahan
Data. Template dapat diunduh pada link berikut:
https://lpse.lkpp.go.id/eproc4/publik/detil_special?beritaId=2869119

Alamat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Gd. LKPP Lantai M, Jalan Epicentrum Tengah Lot 11B Kawasan Rasuna Epicentrum
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940

LPSE LKPP
Layanan Registrasi dan Verifikasi: Senin - Kamis. Mulai Pukul 09.00 WIB.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved