Idulfitri 1444 Hijriah
Polda Metro Jaya Atur Jadwal Kunjungan ke Rutan Pukul 10.00 hingga 15.00 WIB Saat Libur Lebaran
Polda Metro Jaya mengatur jam kunjungan tahanan saat hari raya Idulfitri 1444 H diatur pada pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Polda Metro Jaya menerapkan sejumlah aturan bagi pengunjung yang ingin membesuk ke rumah tahanan (rutan) saat Lebaran 2023 atau Idulfitri 1444 Hijriah.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Ardanto Nugroho mengatakan, jam kunjungan saat hari raya tersebut diatur pada pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
"Untuk pelaksanaan jadwal besuk hari biasa, yaitu hari Senin hingga Kamis dan di luar hari itu diberikan pada saat hari libur nasional seperti Lebaran dengan waktu kunjungan pukul 10.00 hingga 15.00 WIB," ujar dia, saat dihubungi pada Jumat (21/4/2023).
"Kemudian untuk setiap pengunjung dapat berkunjung selama 30 menit," sambung Ardanto.
Jika ingin membesuk, pengunjung wajib mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu.
Pengunjung juga diperbolehkan membawa makanan secukupnya.
"Untuk pengunjung yang besuk mengisi form terlebih dahulu melalui barcode yang terdapat di pintu masuk pelayanan Tahti," tuturnya.
Terkait pelaksanaan salat Idulfitri bagi tahanan, pihaknya sudah menyiapkannya.
"Untuk Salat Ied, sudah kami fasilitasi di rutan kami," kata Ardanto. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Rutan-Polda-Metro-Jaya-1.jpg)