Polda Metro Jaya Melarang Warga Takbir Keliling Menggunakan Kendaraan, Ini Risikonya Bila Melanggar

Ia mengatakan, masyarakat dapat melakukan takbiran di tempat-tempat ibadah di sekitar rumah

Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Ramadan LQ
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023)  

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak melakukan arak-arakan atau konvoi pada malam takbiran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 M.

Hal itu agar tidak mengganggu arus lalu lintas (lalin) pada malam perayaan Lebaran.
"Arak-arakan pada saat malam takbiran, apalagi yang menggunakan mobil atau motor kami tidak bolehkan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Ia mengatakan, masyarakat dapat melakukan takbiran di tempat-tempat ibadah di sekitar rumah.
"Silakan untuk mereka bertakbir di tempat yang disediakan masing-masing, di masjid misalnya," kata dia.
"Kalau mereka berjalan kaki di kampungnya ya itu disarankan, tapi kalau menggunakan sepeda motor itu tidak boleh," lanjutnya.
Andai ada masyarakat yang melakukan konvoi saat malam takbiran, pihaknya akan melakukan pembubaran.
"Iya, kami hentikan kami peringatkan," tutur Latif. (m31)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved