13.333 Knalpot Brong Berhasil Disita dalam Periode Bulan Suci Ramadan di Kota Bogor
operasi knalpot brong akan terus dilakukan, lantaran banyak masyarakat juga yang merasa terganggu dengan bunyi suara bising tersebut.
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Umar Widodo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Melalui operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang terus digencarkan oleh Polresta Bogor Kota selama bulan suci Ramadan di wilayah hukum Kota Bogor, kepolisian berhasil menyita sebanyak 13.333 knalpot brong selama periode 29 Maret - 10 April 2023.
Dalam gelaran rilis di Mako Polresta Kedung Halang, Kota Bogor, Jawa Barat Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan pihaknya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
"Tidak layak jalan karena tidak standar ketentuan pabrikan, harus sesuai spesifikasi. Sebab dalam pasal itu menjelaskan knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan," ungkap Bismo, Rabu (12/3/2023).
Bismo menambahkan operasi knalpot brong akan terus dilakukan, lantaran banyak masyarakat juga yang merasa terganggu dengan bunyi suara bising tersebut.
"Operasi knalpot brong ini adalah hasil masukan dari masyarakat selama kita melaksanakan program Jumat Curhat dan Ngopi Bareng Kapolresta, diantaranya masukan warga salah satunya yakni knalpot brong ini meresahkan," tegas Bismo.
"Pada saat pelaksanaannya kita juga dibantu oleh rekan TNI dan Satpol PP. Operasi knalpot brong ini kita lakukan di beberapa titik di wilayah Kota Bogor," tutup Bismo.
Dalam kesempatan itu Bismo juga memusnahkan knalpot brong secara simbolik menggunakan mesin cut off.
Sebagai informasi, dalam gelaran rilis turut hadir Wali Kota Bogor, Bima Arya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor, Waito Wongateleng, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Ali Akhwan dan Dandenpom III/1 Bogor, Letkol CPM Anggun Hendriyantoro.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.