Selasa, 7 April 2026

Melanggar Aturan, Mobil Bea Cukai Diderek Dishub DKI Jakarta

Jalan Fatah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan memang merupakan kawasan yang dilarang untuk parkir

Warta Kota/Nurmahadi
mobil bea cukai diderek usai kedapatan parkir liar di Jalan Rade Fatah, Kebayoran Baru, pada Rabu (5/4/2023) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Sebuah video memperlihatkan mobil Bea Cukai yang diderek pihak Dishub di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan viral di media sosial.

Atas hal itu, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Made Joni pun buka suara.
Menurut Joni, mobil bea cukai tersebut diderek usai kedapatan parkir liar di Jalan Rade Fatah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023)
Selain itu, Joni juga mengatakan mobil Bea Cukai diderek pihak Dishub bersamaan dengan tiga mobil lainnya.
"Ya di sana kan ada laporan masyarakat dan juga ada giat rutin, itu suratnya ga cuma satu mobil, ada tiga mobil, enggak tahu video siapa yang potong itu, ada tiga mobil yang diderek itu," kata Joni saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).
Meski mobil dinas, lanjut Joni, pihaknya menegaskan tetap menetapkan biaya retribusi terhadap mobil Bea Cukai tersebut, sesuai dengan Perda No 1 tahun 2015.
"Bayar retribusi sesuai Perda No 1 tahun 2015, tentang retribusi, itu udah bayar Rp 500 ribu," ujarnya.
Dijelaskan Joni, bahwa Jalan Fatah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan memang merupakan kawasan yang dilarang untuk parkir.
Sehingga pada saat itu, pihaknya menindak tiga mobil, termasuk mobil Bea Cukai yang kedapatan parkir di kawasan tersebut.
"Intinya di sana itu, adalah kawasan yang dilarang parkir, ada rambunya, kebetulan ada di sana ada tiga mobil yang terparkir, termasuk mobilnya bea cukai, jadi tiga-tiganya kita lakukan penderekan," ungkapnya. (m41)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved