Pihak David Ozora Sebut Kesalahan AG Tak Bisa Dibantah Kuasa Hukumnya

10 kesimpulan bersalah yang dinyatakan oleh jaksa tak bisa dibantah oleh kuasa hukum AG, baik secara faktual maupun yuridis

Warta Kota/Nurmahadi
Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani usai pembacaan dakwaan terhadap pelaku anak AG, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU - Pihak pelaku anak AG (15) menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di ruang sidang khusus anak, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2023).

Pihak David Ozora melalui kuasa hukumnya, Melisa Anggriani menyebut jika nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum AG tidak kuat.
"Ada 10 kesimpulan dari jaksa yang menyebutkan fakta bahwa pelaku AG ini bersalah," kata Melisa kepada awak media.
Menurutnya, 10 kesimpulan bersalah yang dinyatakan oleh jaksa tak bisa dibantah oleh kuasa hukum AG, baik secara faktual maupun yuridis.
Melisa juga mengatakan, pihaknya tak melihat majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan tersebut.
"Kami melihat hakim tidak akan mempertimbangkan pembelaan tersebut," katanya.
Atas hal tersebut, Melisa berharap Majelis Hakim dapat memberikan vonis maksimal terhadap pelaku anak AG.
"Kami berharap putusan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, akan memberikan hukuman maksimal," ungkapnya.
Sebagai informasi, majelis hakim yang mengadili perkara pelaku anak AG akan menyampaikan vonis pada Senin (10/4/2023) mendatang.
Sidang vonis tersebut pun akan berlangsung secara terbuka, akan tetapi pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan tetap melakukan beberapa pembatasan. (m41)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved