Sanksi FIFA

Manajemen Persikabo 1973 Pastikan Posisi Bimo Wirjasoekarta Masih Sebagai Presiden Klub

Sekretaris tim Persikabo 1973, Wahyuliana Chandra Rini, memastikan bahwa posisi Bimo Wirjasoekarta masih menjabat sebagai Presiden Klub Persikabo 1973

Editor: Umar Widodo
Dok.Persikabo1973
Presiden Klub Persikabo 1973, Bimo Wirjasoekarta telah mencermati keputusan yang dikeluarkan Komite Etik FIFA di Zurich, Swiss, pada Selasa 4 April 2023 lalu dan akan tetap berada pada posisi Presiden Klub 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Manajemen Persikabo 1973 mengeluarkan pernyataan resmi terkait keputusan FIFA yang menjatuhkan hukuman ke Presiden Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta, Selasa (4/4/2023) malam yang diunggah di laman resmi FIFA.

Dalam pernyataan resmi melalui Sekretaris tim Persikabo 1973, Wahyuliana Chandra Rini, memastikan bahwa posisi Bimo Wirjasoekarta masih menjabat sebagai Presiden Klub Persikabo 1973 hingga saat ini.

Menurut Chandra Rini, Presiden klub, Bimo Wirjasoekarta telah mencermati keputusan yang dikeluarkan Komite Etik FIFA di Zurich, Swiss, pada 4 April 2023 lalu.

Menurut keputusan itu, Rini menyebut adanya larangan beberapa tahun aktivitas untuk mengambil bagian dalam segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan sepak bola di tingkat nasional dan internasional dengan masa percobaan tiga tahun, serta  denda sebesar CHF 10.000 (Rp164 juta).

Surat Komisi Etik FIFA
Pernyataan resmi FIFA lewat Komisi Etik yang menyatakan larangan keterlibatan Presiden Klub Persikabo 1973 Bimo Wirjasoekarta terlibat dalam kegiatan sepak bola nasional dan internasional selama tiga tahun dan denda uang sebesar Rp164 juta

Jadi, sebelum masa percobaan itu habis, hukuman itu tidak berlaku sehingga dipastikan dalam beberapa tahun kedepan Bimo Wirjasoekarta masih menjabat sebagai Presiden klub.

“Karena larangan itu tunduk pada masa percobaan, itu tidak berlaku. Dengan demikian, Bimo Wirjasoekarta dapat tetap menjalankan fungsinya sebagai Presiden Persikabo 1973 tanpa batas,” kata Chandra Rini dalam keterangan resmi yang diterima TribunnewsDepok.com, Selasa (4/4/2023) malam.

Baca juga: Bimo Wirjasoekarta Presiden Persikabo 1973 Dapat Hukuman dari FIFA dan Denda Uang Rp164 Juta

"Apalagi putusan tersebut belum final dan mengikat dan bisa diajukan banding oleh Presiden Persikabo 1973 ke Pengadilan Arbitrase Olahraga, di Swiss," tambahnya.

Lebih lanjut Chandra Rini mengatakan, keputusan FIFA terbaru tersebut dampak dari sengketa tahun lalu yang melibatkan salah satu mantan pemain Persikabo 1973, Alex dos Santos Gonçalves asal Brasil.

Chandra Rini mengatakan, adanya penolakan pemain terkait potongan gaji selama pandemi Covid-19 yang merupakan keputusan PSSI pada saat itu.

Sekretaris Tim Persikabo 1973, Wahyuliana Chandra Rini
Sekretaris Tim Persikabo 1973, Wahyuliana Chandra Rini (Istimewa)

"Keputusan FIFA tersebut merupakan dampak sengketa hukum antara Presiden Persikabo 1973 dengan mantan pemain Alex dos Santos. Ini terutama menyangkut penolakan pemain untuk melepaskan sebagian dari gajinya selama pandemi Covid-19 dan konsekuensi hukum serta faktualnya," ungkapnya.

Menurut Rini hingga saat ini, Persikabo 1973 dibawah kepemimpinan Bimo Wirjasoekarta dalam kondisi yang sangat baik, dan kondusif serta semua pemain beserta official memastikan bahwa kepemimpinan Presiden Klub Bimo Wirjasoekarta berjalan dengan baik.

"Semua orang di Persikabo 1973,selalu mendukung bapak Bimo Wirjasoekarta selama masa-masa yang sulit ini, bersatu di belakang presiden selama beberapa tahun dan puas dan berharap beliau dapat terus menjabat sebagai presiden tanpa batasan," tuturnya.

"Apakah keputusan akan diajukan banding ke instansi yang lebih tinggi akan dianalisis dengan hati-hati di hari-hari berikutnya," jelas  Chandra Rini.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved