Razia THM, Satpol PP Kabupaten Bogor Tangkap Sembilan Wanita dan Sita Ratusan Botol Miras

petugas juga menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dari tempat karaoke di wilayah Kecamatan Sukaraja dan warung miras

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor lakukan razia penertiban ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di sejumlah kecamatan pada Kamis (30/3/2023) dini hari. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor lakukan razia penertiban ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di sejumlah kecamatan pada Kamis (30/3/2023) dini hari.

Sejumlah THM menjadi sasaran razia seperti tempat karaoke, warung remang-remang dan kafe/warung penjual miras.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid mengungkapkan bahwa razia penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Kemang, Sukaraja, dan Cibinong.

"Kami melakukan razia THM yang nekat beroperasi di bulan Ramadan ini," kata Cecep, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Komisi X DPR RI Akui Kecewa Piala Dunia U-20 Batal, Tapi Konstitusi Harus Tetap Dipatuhi

Razia dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tentang Kesiapsiagaan dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Bogor yang diterbitkan pada Selasa, 7 Maret 2023 lalu.

"Penertiban dilakukan untuk menciptakan situasi tertib dan kondusif selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah serta memastikan para pengusaha THM telah menaati larangan beroperasi selama Ramadhan," ujarnya.

Dalam razia ini, Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil mengamankan sejumlah wanita malam atau Pemandu Lagu (PL).

Baca juga: Yeti Wulandari Menyampaikan Apresiasi dari Prabowo Subianto Kepada Presiden Joko Widodo

"Kami mendapati warung remang-remang di wilayah Kecamatan Kemang yang masih melakukan aktivitasnya," ucapnya.

Menurut Cecep, saat jajaran tim anggota Satpol PP mendatangi Gang Empang di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, puluhan pengunjung warung remang-remang sempat berhamburan melarikan diri.

Namun petugas berhasil menjaring dan mengamankan sembilan wanita penghibur malam dari tempat itu.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Dinas PUPR Kabupaten Bogor Mulai Perbaiki Jalan Menuju Jalur Mudik dan Wisata

"Sembilan wanita malam itu berhasil kami amankan dan kami bawa ke Mako Satpol PP untuk kemudian kami data," ungkap mantan Camat Babakan Madang ini.

Selain itu, petugas juga menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis dari tempat karaoke di wilayah Kecamatan Sukaraja dan warung miras di depan Terminal Cibinong.

"Kami menyita 200 botol Miras dari tempat karaoke di Sukaraja dan Cibinong. Kami memberikan peringatan keras kepada pemilik hiburan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di bulan puasa," tandas Cecep.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved