Digital Government Award 2023
Perkuat Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kemendagri Raih Digital Government Award
Penghargaan ini diberikan dalam acara Digital Government Award SPBE Summit 2023 di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima penghargaan Digital Government Award 2023 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Penghargaan ini diberikan dalam acara Digital Government Award SPBE Summit 2023 di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Penyerahan penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Kemendagri berhasil meraih penghargaan Digital Government Award 2023 untuk kategori Penguatan Kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kemendagri dinilai telah mampu mendorong percepatan pelaksanaan SPBE di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah (Pemda), khususnya dari berbagai kebijakan yang telah ditetapkan.
Anugerah Pemerintahan Digital ini diberikan dengan beberapa kategori. Di antaranya Kategori Penerapan Layanan SPBE, Kategori Pencapaian Indeks SPBE, Kategori Peningkatan Indeks SPBE, Kategori Pelaksanaan tata kelola SPBE, Kategori Penguatan Kebijakan SPBE, dan Kategori Penerapan Manajeman SPBE.
Dalam keterangannya saat menerima penghargaan, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, Kemendagri terus berkomitmen dan mendorong penerapan SPBE.
Menurut Fatoni, hal tersebut sejalan dengan arahan yang sering ditekankan oleh Mendagri.
"Bapak Menteri Dalam Negeri terus mendorong kami di Kemendagri dan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan IT, elektronifikasi, dan digitalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Fatoni menuturkan, banyak kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kemendagri, baik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Surat Edaran, dan kebijakan lainnya yang dilakukan untuk mendorong pelaksanaan SPBE.
Salah satu kebijakan itu yakni dengan adanya penerapan SIPD.
"SIPD merupakan aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses pemerintahan daerah, mulai dari proses perencanaan pembangunan, penganggaran, penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan, monitoring dan evaluasi, dan proses lainnya dalam satu sistem," tambahnya.
Baca juga: Penghargaan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik 2022, Mendagri Tito: Berkat Kekompakan
Menurut Fatoni, penerapan SIPD akan menghapus banyak aplikasi di daerah.
Setidaknya bakal ada lima jenis aplikasi yang dapat digantikan dengan adanya SIPD. Selain itu, melalui SIPD, Pemda tidak perlu membuat banyak aplikasi.
"Banyak sekali penghematan yang bisa dilakukan, baik dari biaya pembuatan aplikasi, penghematan ATK (alat tulis kantor), kertas, sewa internet, tenaga atau SDM, waktu, perjalanan dinas, dan lainnya," ujar Fatoni.
Khusus Ramadan KAI Perbolehkan Penumpang Buka Puasa Didalam KRL Commuterline |
![]() |
---|
Edi Sanjaya Cleaning Service di MKG Kembalikan Dompet Hotman Paris Berisi Uang Rp70 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Hilal Terlihat pada Ketinggian 9 Derajat pada Pukul 18.07 WIB, 1 Ramadan 1444 Besok |
![]() |
---|
Mendagri Lantik Pejabat Tinggi Madya Kemendagri dan BNPP, Ini Pesan Mendalam Tito Karnavian |
![]() |
---|
Usai Lantik Heru Budi Hartono, Mendagri Tito Karnavian Ucapkan Terima Kasih Kepada Anies Baswedan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.