Kota Bogor

Jelang Puasa Ramadan Polresta Bogor Kota Tertibkan Motor dengan Menggunakan Knalpot Brong

Secara keseluruhan 60 knalpot brong berhasil disita oleh Polresta Bogor Kota dari 3 lokasi yang berbeda. 

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Umar Widodo
Istimewa
Polresta Bogor Kota melakukan kegiatan penertiban knalpot bising di wilayah hukum Kota Bogor yang dilaksanakan oleh Personel Gabungan Satlantas, Samapta, DenPom TNI, Sat Pol PP dan Polsek Polresta Bogor Kota jelang memasuki bulan Ramadan. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Jelang bulan suci Ramadan 2023, Polresta Bogor Kota melakukan kegiatan penertiban knalpot brong (bising) di wilayah hukum Kota Bogor yang dilaksanakan oleh Personel Gabungan Satlantas, Samapta, Denpom, Satpol PP dan Polsek-polsek di Bogor Kota. 

Secara keseluruhan 60 knalpot brong berhasil disita oleh Polresta Bogor Kota dari 3 lokasi yang berbeda. 

Dengan rincian di Baranangsiang, aparat berhasil menyita 35 unit knalpot brong sementara yang diganti knalpot standar di lokasi sebanyak 34 unit kendaraan.

"Selanjutnya knalpot disita dan 1 unit kendaraan di amankan di Piket Lantas 1 A Baranangsiang," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (22/3/2023). 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (Tribunnews.com)

Kemudian di Simpang Tugu Kujang aparat berhasil menyita 25 knalpot brong.

Tidak ada kendaraan yang disita di lokasi ini, sebab pemilik kendaraan bersedia mengganti dengan knalpot standart yang mereka bawa dari rumah untuk kemudian diganti di lokasi razia. 

Kegiatan razia oleh pihak Kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

Baca juga: Ini 6 Perintah Bima Arya yang Harus Dipatuhi Selama Ramadan 2023 di Kota Bogor, THM Wajib Tutup

Baca juga: Kapolresta Bogor Kota Izinkan Masyarakat yang Hendak Mudik Menitipkan Kendaraannya di Kantor Polisi

"Tidak layak jalan karena tidak standar ketentuan pabrikan, harus sesuai spesifikasi. Sebab dalam pasal itu menjelaskan knalpot layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan," ungkap Bismo. 

Tidak hanya itu, Polresta Bogor Kota dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan juga melakukan giat Pengecekan Uji Kelayakan Kendaraan (Ramp Check) dan Pemeriksaan Kesehatan awak atau pengemudi angkutan umum Kota Bogor. 

Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kecelakaan yang menonjol pada angkot. 

"Kegiatan ini merupakan gabungan yang melibatkan Polresta Bogor Kota dan Dishub, ini kita lakukan pengecekan terhadap pengemudi baik itu tensinnya, kesehatannya, urinnya kemudian kita lakukan pengecekan juga terhadap kendaraannya secara keseluruhan begitu juga surat-suratnya," ucap Bismo. 

Bismo juga menempelkan nomor aduan Polresta Bogor Kota di angkot, bilamana masyarakat melihat tindak kejahatan bisa segera melaporkan hal tersebut. 

"Ini adalah bagian dari kita untuk melakukan pengecekan jelang bulan Ramadan. Nomor aduan (087810010057) juga saya tempelkan jadi jika ada kejadian atau keluhan baik itu pemerasan atau pemalakan atau tindak pidana lainnya yang dijumpai oleh masyarakat bisa segera menghubungi nomor tersebut dan nomor tersebut langsung terhubung dengan handphone saya," ucap Bismo. 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved