BNN Kota Depok

BNN Kota Depok Gelar Intervensi Program Kelurahan Bersih Narkoba di Ratujaya dan Pondokjaya Cipayung

Gelar Intervensi Program Kelurahan Bersih Narkoba di Ratujaya dan Pondokjaya, Cipayung. Hal itu dilakukan BNN Kota Depok.

Editor: dodi hasanuddin
Istimewa
BNN Kota Depok Gelar Intervensi Program Kelurahan Bersih Narkoba di Ratujaya dan Pondokjaya Cipayung 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIPAYUNG - BNN Kota Depok Gelar Intervensi Program Kelurahan Bersih Narkoba di Ratujaya dan Pondokjaya Cipayung.

Di tahun 2023 ini, kembali BNN Kota Depok melakukan intervensi program Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) dengan sasaran Kelurahan Ratujaya dan Kelurahan Pondokjaya.

Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Kota Depok Purwoko Nugroho mengatakan, terpilihnya kedua kelurahan tersebut dalam intervensi program Kelurahan Bersih Narkoba lantaran rawan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Remaja Konsumsi Narkoba BNN Kota Depok Terjun ke Warga, Bangun Komunikasi Orangtua dengan Anak

Data tersebut diperoleh dari Polres Depok, Polres Bogor dan Polres Tangsel.

"Dua kelurahan ini kami pilih, berdasarkan hasil pemetaan kawasan rawan yang telah kami lakukan, yakni dengan mengumpulkan beberapa data berupa angka kasus narkoba, kriminalitas, jumlah barang bukti, jumlah pecandu narkoba, dan data lainnya sepanjang tahun 2022," kata Purwoko.

"Tidak hanya itu, kami juga mengompulir data pecandu dari Klinik Pratama BNNK Depok, BNNK Bogor dan BNNK Tangsel. Dari data-data tersebut, didapatkan Kelurahan Ratujaya dan Pondokjaya termasuk diantara Kelurahan yang terkategorikan rawan narkoba," tambahnya di STIE GICI Depok, Rabu (15/3/2023).

BNN Kota Depok melakukan intervensi program Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar)
BNN Kota Depok melakukan intervensi program Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) (Istimewa)

Menurut Purwoko, saat ini, diakui bahwa tiap elemen, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat, telah sadar akan bahaya narkoba, namun masih bergerak sendiri-sendiri, belum terkoordinir dengan rapi.

Oleh karena itu, melalui program Kelurahan Bersinar, diharapkan adanya sinergi antara unsur tiga pilar (Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas) beserta unsur masyarakat seperti PKK, Karang Taruna, LPM dan Forum Anak, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah mereka.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir  Diah Haerani, M.Pd selaku perwakilan dari Bakesbangpol Kota Depok, yang menyampaikan bahwa saat ini Kota Depok telah memiliki Perda No.13 Tahun 2021 tentang Fasilitasi P4GN.

Tidak hanya Perda, namun regulasi berupa Surat Edaran Kelurahan Bersinar, SK Tim Pokja Kelurahan Bersinar dan SK Tim Terpadu P4GN juga telah ada.

Ini menjadi payung hukum yang kuat, sehingga akan lebih memudahkan kita untuk bersama-sama bergerak dalam upaya menciptakan Kota Depok Bersinar, Bersih dari Narkoba".

"Bersama dengan BNNK Depok, saat ini juga sedang disusun Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN serta Peraturan Walikota dari Perda tersebut, agar dapat menjadi panduan kita bersama" imbuh Diah.

Di penghujung kegiatan, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Depok, dr. Sri Dara Emi Darko juga menyampaikan bahwa salah satu amanat dari Perda No.13 Tahun 2021 adalah adanya fasilitas Rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

Baca juga: PN Kota Depok Lakukan Tes Urine, BNN Kota Depok Apresiasi dan Siap Sinergi dengan Berbagai Pihak

Tidak bisa dipungkiri, untuk membangun fasilitas Rehabilitasi membutuhkan waktu dan juga anggaran yang cukup besar.

Namun demikian, Dinas Kesehatan Kota Depok telah berupaya memberikan pelatihan kepada sejumlah dokter di Kota Depok, sehingga saat ini, 38 Puskesmas di Kota Depok dapat melayani konseling kesehatan jiwa dan NAPZA bagi para pecandu narkoba.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved