Kriminalitas
Rekening Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo dan Keluarganya Diblokir
Kabar Rafael Alun Trisambodo yang dibekukan dilaporkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Rekening pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya diblokir. Nilai total rekening pegawai pajak itu mencapai Rp500 miliar.
Angka tersebut tentunya jauh dari harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang dilaporkan ke LHKPN yang hanya mencapai Rp56 miliar.
Kabar Rafael Alun Trisambodo yang dibekukan dilaporkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Kata Ivan, PPATK menemukan rekening yang berkaitan dengan PNS Golongan III tersebut.
Total ada lebih dari 40 rekening yang diduga menjadi tempat Rafael melakukan pencucian uang.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Tuntut Suryo Utomo Mundur, Bawa Sumbangan dari Warga Miskin untuk Dirjen Pajak
Seluruh rekening tersebut pun sudah dibekukan oleh PPATK.
“Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir,” kata Ivan dikutip Kompas.com Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Polisi Lakukan Gelar Perkara, Buntut Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Anak Pejabat Ditjen Pajak
Menurut Ivan, transaksi keuangan para konsultan pajak itu cukup intens dan dilakukan dalam jumlah besar. Meski demikian, Ivan belum berkenan menyebut jumlah perputaran uang dalam indikasi pencucian uang Rafael.
Namun dari kabar yang beredar, harta Rafael yang menjadi bentuk tindak pidana pencucian uang mencapai Rp500 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/pegawai-pajak-Rafael-Alun-Trisambodo-1.jpg)