Kriminalitas
Soal Botol Miras Dalam Mobil Jeep Rubicon yang Dipakai Mario Dandy, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, botol miras itu sudah ada beberapa hari sebelum kejadian
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Polda Metro Jaya buka suara terkait botol minuman keras (miras) di dalam mobil Jeep Rubicon yang dikendarai tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, botol miras itu sudah ada beberapa hari sebelum kejadian.
"Terkait dengan minuman keras, untuk sementara itu terjadi beberapa hari sebelum kejadian di TKP," kata Hengki, saat konferensi pers, Kamis (2/3/2023).
Ia menuturkan bahwa hal itu berdasarkan pengakuan tersangka. Namun, tak diketahui secara pasti pemilik botol miras itu.
"Ini menurut pengakuan," ujar mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.
Diberitakan sebelumnya, ternyata ada botol minuman keras (miras) di dalam mobil Jeep Rubicon bernomor polisi B 120 DEN yang dikendarai tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio.
Mobil tersebut terparkir di Polres Jakarta Selatan pada Selasa (28/2/2023).
Dalam video yang ditayangkan Kompas TV, botol dengan tutup warna biru tersebut terlihat masih tersegel dan berada pada bagian tengah mobil.
Belum diketahui siapa pemilik dari botol miras tersebut. (m31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Hengki-Haryadi.jpg)