Penjabat Sekda
Beredar SK Presiden Joko Widodo Soal Penunjukkan Joko Agus Setyono Sebagai Sekda DKI Jakarta
Daftar nama 3 besar hasil akhir seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, Dhany Sukma, Michael Rolandi Brata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Fajar Al Fajri
TRIBUNNEWSDEPOK.COM.DEPOK - Presiden RI Joko Widodo dikabarkan telah menunjuk satu dari tiga kandidat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta. Sosok yang dipilih adalah Joko Agus Setyono, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor 13/TPA Tahun 2013 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang diterima Warta Kota pada Selasa (14/2/2023) malam.
Surat itu telah ditetapkan Jokowi pada Senin (13/2/2023).
“Memutuskan, mengangkat Sdr. Joko Agus Setyono, S.E, M.M., AK., CA., CSFA., ACPA., CPA., NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis SK tersebut yang diterima Warta Kota.
Adapun SK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada Senin (13/2/2023).
“Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” berikut petikan SK tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama yang lolos sebagai calon Sekda DKI.
Mereka mampu menyingkirkan tiga kandidat lainnya dalam tes manajerial dan sosial kultural (asesmen) pada Kamis (26/1/2023)lalu.
“Daftar nama tiga besar hasil akhir seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, Dhany Sukma, Michael Rolandi Cesnanta Brata,” kata Ketua Pansel Terbuka JPT Sekretaris Provinsi Jakarta Suhajar Diantoro.
Hal itu disampaikan Suhajar melalui surat pengumuman Nomor 4 tahun 2023 tentang Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Surat itu telah ditetapkan Suhajar pada Jumat (27/1/2023) lalu.
“Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov DKI Jakarta ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Suhajar.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tiga nama yang lolos sebagai calon Sekda DKI.
Mereka mampu menyingkirkan tiga kandidat lainnya dalam tes manajerial dan sosial kultural (asesmen) pada Kamis (26/1/2023)lalu.
Mahasiswa FKUI Juara Internasional East Asian Medical Student Confrence 2023 di Nepal |
![]() |
---|
PSM Makassar Sukses Mengakhiri 15 Laga Persib Bandung Tak Terkalahkan di Stadion Pakansari |
![]() |
---|
Kajari Kabupaten Bogor Dijabat Sri Kuncoro, Rudy Susmanto Berharap Bisa Tegakkan Supremasi Hukum |
![]() |
---|
Venna Melinda Datangi Komnas Perempuan Minta Perlindungan dan Pencerahan Kasusnya |
![]() |
---|
Dosen dan Peneliti FEB UI Sumbang Pemikiran dalam Perkembangan Digitalisasi UKM di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.