Depok Hari Ini

Di Depok Ada Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas, Ini Kata Wali Kota Depok

Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas adalah acara yang diinisiasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penulis: Gilar Prayogo | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Gilar Prayogo
Wali Kota Depok Mohammad Idris di acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (3/2/2023). 

Laporan TribunnewsDepok.com Gilar Prayogo

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CILODONG - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengucapkan banyak terima kasih kepada BPN Kota Depok atas terselenggaranya Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas di Lapangan Irekap, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (3/2/2023).

Dirinya mengatakan bahwa tahun ini Kota Depok adalah tahun cemas.

"Tahun ini memang Kota Depok adalah tahun sedikit cemas," ungkap Idris.

Menurutnya Kota Depok di tahun sebelumnya sempat mendapatkan 8.000 bidang.

"Namun kini hanya mendapatkan 1.900 bidang, karena dibagi-bagi seluruh Indonesia," ucapnya.

"Makanya Kota Depok hanya mendapatkan segitu saja," sambung Idris.

Baca juga: Wakil Wali Kota Depok Membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Cinere Tahun 2023

Mohammad Idris menjanjikan nantinya akan bersilaturahmi ke BPN Kota Depok untuk berkolaborasi bersama.

"Kita harus bekerja sama untuk Kota Depok sebagai kota yang lengkap," jelasnya.

Acara GEMAPATAS di Kota Depok dihadiri oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, Ketua DPRD Kota Depok Tengku Muhammad Yusufsyah Putra, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady, Ketua BPN Kota Depok Iwan Gunawan dan jajaran Forkopimda Kota Depok.

Baca juga: Taman Musik Depok Bernilai Rp 5,6 Miliar Diresmikan Wali Kota Depok Mohammad Idris

Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas adalah acara yang diinisiasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kementerian ATR/BPN mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok sebagai upaya meningkatkan kesadaran untuk menandai tanah miliknya.

"Pemasangan patok tanda batas tanah itu merupakan kewajiban masyarakat sebelum mendaftarkan tanahnya, agar saat petugas pengukuran akan mengukur batas tanahnya dapat lebih mudah dan cepat," ucap Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam pidatonya.

"Selain itu nantinya untuk pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah," sambungnya. (M34).

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved