KLB PSSI

Hanya 2 Nama Calon Exco yang Tidak Lolos Verifikasi KP PSSI Bisa Ajukan Banding Sampai 3 Februari

Mereka yang ingin mengajukan banding masih memiliki waktu hingga Jumat, (3/2/2023), sebelum KBP mengumumkan daftar calon tetap pada 6 Februari

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhilah | Editor: Umar Widodo
Tribunnews/Alfarizy AF
Ketua Komite Banding Pemilihan (KBP), Gusti Randa, saat ditemui di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (Tribunnews/Alfarizy AF) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Dua nama Calon Komite Eksekutif (Exco) yang tak lolos verifikasi Komite Pemilihan (KP) PSSI, bisa mengajukan banding.

Dua nama tersebut adalah Bima Sinung Widagdo dan Mirza Rinaldy Hippy. Keduanya masih diperkenankan bisa mengajukan banding ke Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI.

Mereka yang ingin mengajukan banding masih memiliki waktu hingga Jumat, (3/2/2023), sebelum KBP mengumumkan daftar calon tetap pada 6 Februari mendatang.

"Sudah kita dengar tadi di level pertama KP sudah menerima pendaftaran, lalu mereka melakukan verifikasi, verifikasinya registrasi dan segalanya, lalu hari ini ada DCS (Daftar Calon Sementara), itu diberikan kepada kami KBP, tapi kami punya waktu tiga hari," ujar Ketua KBP, Gusti Randa.

"(Tanggal) 1, 2, dan 3 memeriksa mereka-mereka yang merasa tidak puas di tingkat pertama, banding, nanti mereka akan ke kami," sambungnya.

Ketua Komite Pemilihan (KP) Amir Burhanuddin, saat konferensi pers pengumuman daftar calon sementara Ketum, Waketum, Exco PSSI, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023) sore. (Tribunnews/Alfarizy AF)
Ketua Komite Pemilihan (KP) Amir Burhanuddin, saat konferensi pers pengumuman daftar calon sementara Ketum, Waketum, Exco PSSI, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023) sore. (Tribunnews/Alfarizy AF) (Tribunnews/Alfarizy AF)

Nantinya, KBP akan melakukan verifikasi ulang bagi calon yang tidak terima atau puas dengan keputusan yang diberikan oleh KP.

Mekanismenya, para calon yang ingin mengajukan banding wajib menyodorkan dokumen yang bisa meyakinkan KBP.

"Kami akan memeriksa dokumen itu, nah kita belum menelaah satu persatu apa masalahnya, mudah-mudahan kalau sudah kami tahu satu per satu masalahnya, kalau mereka ingin banding ya silakan," kata Gusti Randa.

"Apa dokumen yang dikatakan belum lengkap di tingkat pertama itu, lengkapi kepada kami," sambungnya.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Calon Ketua Umum yang tidak lolos dapat mengajukan banding - Nihil.

2. Calon Wakil Ketua Umum yang tidak lolos dapat mengajukan banding - Nihil.

3. Calon Komite Eksekutif yang tidak lolos dapat mengajukan banding:

Bima Sinung Widagdo, alasan: Persyaratan dokumen aktivitas 5 (lima) tahun di sepak bola belum memenuhi.

Mirza Rinaldy Hippy, alasan: Persyaratan dokumen aktivitas 5 (lima) tahun di sepak bola belum memenuhi.

Baca juga: Komite Pemilihan Umumkan Daftar Calon Sementara Ketum, Waketum, dan Exco PSSI

Baca juga: Indra Sjafri Direktur Teknik Ditunjuk PSSI untuk Tangani Timnas U-23 SEA Games XXXII Kamboja

 

Calon Wakil Ketua Umum yang tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding:

1. Achsanul Qosasih

2. Azrul Ananda

3. Bambang Pamungkas

4. Iwan Budianto

5. Ponaryo Astaman

Dari hasil verifikasi yang dilakukan, yang bersangkutan dinilai belum memenuhi persyaratan dokumen yang diatur dalam Statuta PSSI 2019.

Berikut Calon Anggota Komite Eksekutif yang tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding:

1. Achsanul Qosasih

2. Adri Asril

3. Agung Hasbul Wathan

4. Agustiar Sabran

5. Ahmed Zaki Iskandar

6. Amir Burhanudin

7. Bambang Tujiatno

8. Budi Setiawan

9. Chaerul

10. Daconi

11. Effendi Saputra

12. Fanny Irawatie

13. Hadiyandra

14. I Ketut Suardana

15. Imam Muhammad

16. Kurniawan Dwi Yulianto

17. M. Fadhil Rahmi

18. Maya Damayanti

19. Munafri Arifudin

20. Nirmala Dewi

21. Purwanto

22. Raffi Ahmad

23. Ratu Tisha Destria

24. Sadikin Aksa

25. Sofyan Lestaluhu

26. Sonhaji

27. Syafril

(Alfarizy/M39)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved