Kriminalitas

Polres Tangsel Tangkap 7 Suporter Persita yang Serang Bus Persis Solo, Polisi: Kemungkinan Bertambah

Tangkap Tujuh Tersangka, Polres Tangsel Buru Para Pelaku Penyerangan Bus Persis Solo di Tangerang

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Tujuh suporter Persita dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus penyerangan bus Persis Solo di Mapolres Tangsel pada Senin (30/1/2023). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG -Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap tujuh tersangka kasus penyerangan bus tim Persis Solo di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Tangerang pada Minggu (29/1/2023) sore.

Terkait hal tersebut, Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto menyebutkan pihaknya masih terus melakukan pendalaman kasus. 

Sehingga, lanjutnya, besar kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah.

"Kami masih melakukan pengembangan. Tak menutup kemungkinan akan ada pertambahan tersangka, karena sampai saat ini, tim opsnal masih melakukan pengejaran terhadap beberapa oknum suporter Persita tersebut," katanya saat konderensi pers di Polres Tangsel, Senin (30/1/2023).

Adapun tujuh suporter yang dijadikan tersangka yaitu inisial MR, HK, IA, FS, MFM,DH, dan GR.

 

Motif dari pelemparan ini adalah terkait dengan balas dendam dari suporter Persita. 

 

Dari penuturan tersangka, pada waktu Persita main tandang ke Solo tahun lalu, ada kegiatan yang menurut keterangan dari oknum suporter Persita tersebut merupakan sweeping dari suporter Persis Solo. 

Baca juga: Partai Bulan Bintang Kabupaten Bogor Rekrut Caleg untuk Pemilu 2024, Berikut Persyaratannya

Sehingga saat Persis Solo tandang ke Persita dilakukan pembalasan berupa aksi pelemparan terhadap bis ofisial ataupun pemain Persis Solo.

Baca juga: Tangkap Tujuh Tersangka Penyerangan Bus Tim Persis Solo, Polisi Lakukan Pemeriksaan Mendalam

 

Tak ada korban jiwa dalam peristiwa pelemparan bus tim Persis tersebut.

 

Meski begitu, tujuh tersangka dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. 

 

Ancaman hukumannya yakni lima tahun 6 bulan.

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved