Metropolitan
Luncurkan SiAmanah, Pemprov DKI Permudah Warga Dalam Pengusulan Sertifikat Tanah
Luncurkan SiAmanah, Pemprov DKI Permudah Pengusulan Sertifikat Tanah-Terintegrasi dengan Aplikasi Jakarta Satu
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kini tak lagi manual dalam melakukan pensertifikatan terhadap aset tanah milik daerah, tetapi berbasis sistem.
Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta mulai mensosialisasi sistem e-Pensertifikatan Aset Tanah kepada seluruh organisasi perangkat daerah dan unit perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Kepala BPAD DKI Jakarta M. Reza Phahlevi menyampaikan, pembangunan sistem e-pensertifikatan atau yang diberi nama SiAmanah (Sistem Informasi Aplikasi Pengamanan Aset Tanah) dilakukan untuk memudahkan pengusulan sertifikasi yang terintegrasi dalam aplikasi Jakarta Satu milik Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.
Sistem ini dibuat guna memberikan kemudahan untuk proses pengajuan pensertifikatan atas aset tanah, sehingga tidak lagi manual.
“Kami berharap dengan sistem yang ada, kemudahan dan kerja sama yang baik, Insya Allah aset daerah terlindungi sebagai bentuk pengamanan secara hukum,” ujar Reza dikutip dari PPID DKI Jakarta pada Sabtu (21/1/2023).
Reza menjelaskan, BPAD DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) telah memulai untuk melakukan pengukuran pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah.
Kerja sama yang dimulai sejak 2 Januari 2022 ini, telah melakukan pengukuran untuk pensertifikatan 4.000 bidang tanah, termasuk Kantor Wali Kota dan Kantor Camat.
“Pensertifikatan ini akan terus dipercepat. Dalam sosialisasi ini, jajaran perangkat daerah dan unit perangkat daerah dapat mengetahui tata cara penginputan ke dalam sistem SiAmanah,” katanya.
Baca juga: Sukses Jadi Tari di Wedding Agreement the series, Indah Permatasari Minta Doa Segera Berhijab
Baca juga: Kembali Jadi Tari di Wedding Agreement The Series Season 2, Indah Permatasari: Saya Kembali Lagi
Menurutnya, fitur sistem SiAmanah itu mulai dari alur, langkah, hingga tahapan yang harus dilakukan terkait penggunaan sistem tersebut.
Harapannya, sistem ini dapat mempercepat proses pensertifikatan aset daerah, terutama pada lingkup Dinas Pendidikan termasuk sekolah, Dinas Kesehatan termasuk puskesmas dan RSUD, hingga Kantor Kecamatan dan Kelurahan.
“Ini merupakan target prioritas pensertifikatan pada tahun 2023,” ucapnya.
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News
Kapolri Jadi Vokalis dan Panglima TNI Gitaris, Tampil Apik Bawakan Lagu Bon Jovi dan Separuh Nafas |
![]() |
---|
Kabel Udara Menjuntai di Jalan Pendongkelan Raya Cengkareng Jerat Pemotor Hingga Jatuh Terluka |
![]() |
---|
Kisah Tragis Pria Beristri dan Anak di Cakung, Jaktim Tak Punya Kerja, Malu dengan Keluarga Mertua |
![]() |
---|
Kisah Istri di Soppeng yang Suaminya Jadi Ayah Tiri, Di Banten Ibu Kandung - Mantan Suami Dipenjara |
![]() |
---|
Kisah Cinta Nyata Suami Istri di Solo yang Dijemput Malaikat Maut di Saat Senja, Merawat Sang Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.