Berita Regional

Ternyata di Tahun 2022 Terdapat Ribuan Janda Baru di Karawang, Didominasi Istri Gugat Cerai Suami

Terdapat ribuan janda baru di Karawang, Jawa Barat pada tahun 2022. Didominasi istri gugat cerai suami

Editor: dodi hasanuddin
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ilustrasi, Ternyata di Tahun 2022 Terdapat Ribuan Janda Baru di Karawang, Didominasi Istri Gugat Cerai Suami. 

Laporan Wartawan TribunBekasi.com, Muhammad Azzam


TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG - Ternyata di tahun 2022 terdapat ribuan janda baru di Karawang, didominasi istri gugat cerai suami.

Pengadilan Agama (PA) Karawang mencatat angka perceraian mengalami peningkatan pada tahun 2022 dibandingkan tahun-tahun lalu.

Hakim dan Humas Pengadilan Agama Karawang Kelas 1 A, Asep Syuyuti mengatakan, pihaknya mencatat angka perceraian di Karawang terus mengalami peningkatan sejak tahun 2019.

Baca juga: Geledah Rumah Bandar Narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis, Polisi Sita Airsoft Gun dan Mobil

Pada tahun 2019, cerai talak atau suami yang mengajukan gugatan perceraian sebanyak 1.400 dan cerai gugat atau istri yang menggugat cerai sebanyak 2.898.

Selanjutnya, tahun 2020 cerai talak 1.029, cerai gugat 2844, tahun 2021 cerai talak 1.057, cerai gugat 2984 dan tahun 2022 cerai talak sebanyak 1053 dan cerai gugat 3289.

"Artinya jika dilihat data terjadi kenaikan angka perceraian di Karawang. Dan yang paling banyak mengajukan gugatan cerai itu istri kepada suami," kata Syuyuti, Rabu (18/1/2023).

Terkait penyebab perceraian, kata Syuyuti, paling banyak itu karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus.

Kemudian, karena ekonomi, meninggal, judi dan mabuk dan poligami liar.

"Tahun 2012 ini 47,54 persen penyebab perceraian karena pertengkaran dan perselisihan terus menerus, kedua ekonomi 45,45 persen, meninggal 4,21 persen, judi 0,4 persen dan sisanya itu lainnya," beber dia.

Dia menambahkan, penyebab lainnya itu yakni mabuk, madat, judi, poligami liar, cacat badan, dan kawin paksa.

Dikatakannya, dalam proses persidangan pihak Pengadilan Agama berupaya agar selalu terjadi perdamaian.

"Maka setiap kali persidangan selalu dilakukan mediasi, dilakukan upaya perdamaian. Karena perceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun Allah membenci sebuah perceraian," tandasnya. 

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved